Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya mengenai pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Kepala Dinas DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, keputusan itu diambil jika pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terakhir atau SP 3.
“Sudah dikeluarkan SP 1. PT Godang Tua Jaya wanprestasi,” kata Isnawa dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Isnawa menjelaskan, SP 1 berlaku selama 60 hari. Kemudian dilanjutkan SP 2 yang berlaku 30 hari dan dilanjutkan SP 3 selama 15 hari.
“Terakhir, jika pihak yang bersangkutan tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka kontrak PT Godang Tua Jaya akan kami putus,” kata dia.
Menurut Isnawa, pemutusan kontrak (jika terjadi SP 3), dilangsungkan pada 11 Januari 2016. Pemrov DKI Jakarta akan langsung mengambilalih proses pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi.
“Seluruh pegawai di PT Godang Tua Jaya boleh bekerja menjadi pekerja harian lepas Dinas Kebersihan jika pengambilalihan terjadi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menginstruksikan untuk mengevaluasi kontrak kerja sama secara menyeluruh guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksan Keuangan.
Audit BPK RI Tahun 2013 No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 6.7 miliar.
Tahun 2014, audit BPK RI No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menyebut indikasi kerugian Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 182 miliar.
“Addendum Kontrak Kerja Sama Pengelolaan dan Pengoperasian TPST Bantar Gebang Tidak Disusun Dengan Prinsip Saling Menguntungkan dan Berpotensi Merugikan Daerah senilai Rp 182.650.562.948″ demikian masukan dari BPK.
(Baca: Audit BPK Ini Bikin Ahok Nekat Bongkar Skandal TPST Bantar Gebang)
Sejak dijalinnya kontrak dengan Pemrov DKI Jakarta pada 2008, PT Godang Jaya juga tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).
Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus menolak disebut wanprestasi oleh Pemrov DKI Jakarta. Rekson mengatakan PT Godang Tua Jaya telah melaksanakan kewajiban yang tertulis dalam kontrak.
“Godang Tua itu tugasnya adalah mengelola sampah dan itu dituangkan ke dalam kontrak, di dalam kontrak itu ada perjanjian itu masing-masing pihak ada hak dan kewajiban, kewajiban Godang Tua sampai saat ini, seperti yang dituangkan dalam kontrak, sudah diimplementasikan di TPST Bantar Gebang, jadi enggak ada wanprestasi,” kata Rekson belum lama ini. (Res)