Opini  

Jangan ada yang Ditutup-tutupi, BPK Jabar Harus Buka-bukaan soal LHP Pemkot Bekasi

Avatar photo

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) diharapkan tidak menutupi-nutupi temuan mereka saat melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemkot Bekasi. BPK diharapkan bisa membuka hasil temuan tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 yang akan dikeluarkan pada Juni 2026 mendatang.

Aspek keterbukaan penting, sehingga publik tahu persis kinerja Pemkot Bekasi di bahwa kepemimpinan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Terutama dari sisi kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

BPK juga diminta tidak ragu-ragu memberikan rekomendasi yang presisi terhadap hasil audit mereka. Terutama jika ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum hingga kerugian terhadap keuangan negara.

Selain itu, BPK juga harus benar-benar melakukan audit yang super serius terhadap sejumlah proyek pembangunan di Kota Bekasi alias proyek fisik. Sebab bukan lagi rahasia umum, bahwa proyek-proyek tersebut menjadi salah satu proyek yang menguras keuangan negara tidak sedikit dan paling rawan dikorupsi.

Tak hanya itu, BPK diharapkan mengarahkan perhatiannya terhadap proyek-proyek fisik menyangkut fasilitas olahraga di Kota Bekasi yang tengah gencar dikerjakan oleh Pemkot Bekasi mengingat Kota Bekasi akan menjadi salah satu tuan rumah dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 mendatang.

Perhatian terhadap fasilitas olahraga menjadi penting untuk memastikan proyek tersebut dikerjakan dengan benar baik dari sisi teknis maupun aturan perundang-undangan.

Faktor teknis penting karena berkaitan dengan kualitas fasilitas olahraga itu sendiri. Yang itu akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan Porprov. Dan yang tak kalah penting itu menyangkut dengan keselamatan banyak orang.

Kita tentu tidak mau, jika sebuah fasilitas olahraga dikerjakan tanpa mengindahkan faktor teknis. Yang pada akhirnya bisa membahayakan keselamatan nyawa.

Bayangkan saja, sebuah gedung olahraga yang mestinya menjadi tempat nyaman untuk bertanding dan menonton tiba-tiba justru mengancam keselamatan. Hanya karena dikerjakan secara serampangan. Dan hal semacam itu bukan tidak mungkin tidak terjadi karena sudah banyak contohnya.

Begitu juga terkait dengan faktor perundang-undangan. Kita sudah sering melihat proyek fasilitas olahraga dalam proses pembangunannya bermasalah dan melanggar perundang-undangan. Sudah tidak terhitung pula pejabat baik tingkat daerah hingga pusat tersandung jerat hukum dalam pembangunan fasilitas olahraga.

Berangkat dari itu semua, kita ingin BPK benar-benar serius dalam melakukan audit khususnya terhadap proyek-proyek fasilitas olahraga. Serta benar-benar membuka secara terang benderang bila mana terdapat pelanggaran apalagi hingga menimbulkan kerugian negara.

Apalagi sudah mulai tersebar kabar burung bahwa pada saat BPK melakukan Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2025, BPK mendapati sejumlah temuan terhadap proyek fasilitas olahraga di Kota Bekasi. Di mana temuan tersebut menyangkut masalah teknis hingga perundang-undangan dan mengandung kerugian keuangan negara.

Oleh : Redaksi www.klikbekasi.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *