Ini Profil 4 Pelaku Penembakan Sadis di Harapan Indah

Pelaku penembakan sadis di restoran cepat saji Hoka Hoka Bento di Jalan Harapan Indah Kavling 2 Blok B, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Kamis, 8 Oktober 2015 lalu, merupakan kompotan pencuri motor yang biasa beraksi di wilayah Bekasi Utara.

(Baca: Penembakan Sadis di Harapan Indah Dipimpin Joni asal Lampung)

Korbannya ialah Ismail Muzamil Urung (27), warga Kampung Kandang Sapi RT 01 RW 06 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Ia meninggal pada Sabtu (10/10/2015) usai mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Polisi menunjukkan barang bukti milik pelaku.
Polisi menunjukkan barang bukti milik pelaku.

Pada 21 sampai 22 November 2015, polisi menangkap empat pelaku. Berikut profil lengkap mereka yang kami dapatkan dari Polsek Medan Satria:

Irwanto alias Toge bin Tugimin. Lahir di Jakarta, 6 Februari 1988. Ia pengangguran. Tinggal di Kampung Kaliabang Rorotan, RT 10 RW 06 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Berperan sebagai joki atau pembawa motor.sebagai joki atau pembawa motor. Ditanggap pada 21 November.

Joni alias Jon bin Mukri. Ia lahir di Lampung, 8 Agustus 1973. Mengaku sebagai pedagang. Tinggal di Kampung Kaliabang Rorotan RT 10 RW 05 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Berperan sebagai penembak korban. Ditangkap pada 22 November.

Renhat Sibarani alias Dinyo bin Tumpal. Lahir di Jakarta, 25 April 1995. Ia pengangguran. Tinggal di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Berperan sebagai pemetik atau pengambil motor. Ditangkap pada 22 November.

Dian Faisal alias Degol bin Khotib. Lahir di Bekasi, 2 Juli 1992. Ia pengangguran. Tinggal di Kampung Tembok Bolong RT 05 RW 01 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Berperan sebagai joki atau pembawa motor. Ditangkap pada 22 November.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 365 ayat 3 KUHP tentang perbuatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Res)

Tinggalkan komentar