Darwis Tampubolon, 37 tahun, hanya bisa tertunduk lesu ketika dibawa ke kantor Polresta Bekasi Kota setelah rumahnya di Gang Haji Gemin, Kelurahan Jatikramat, Jatiasih, digrebek oleh polisi, Senin (18/5/2015) siang.
Darwis ditangkap polisi karena ia mengoplos gas bersubsidi, kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi. Caranya, ia mengoplos gas dari tabung tiga kilogram ke tabung yang berukuran 12 kilogram.
Pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsuimen Pasal 62 Junto Pasal 8 tahun 1999 dan Pasal 32 Junto Pasal 30 Undang Undang tahun 1981 tentang Metrologi legal.Ancaman pidana bagi pelaku adalah lima tahun penjara. (AN)