Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan saat ini institusinya masih menyelidiki kasus perjalanan fiktif anggota dewan perwakilan rakyat setempat, periode 2009-2014.
Menurut Chatarina, salah satu cara yang ditempuh Kejaksaan adalah dengan mendatangi satu per satu tempat tujuan perjalanan fiktif anggota dewan yang bersangkutan. Hal itu untuk memastikan apakah itu fiktif atau tidak.
Kejaksaan memanggil anggota dewan dan mantan anggota dewan untuk dimintai keterangan. Selain itu, staf DPRD pun turut dipanggil. Sebab, sejumlah anggota dewan merasa tandatangannya dipalsukan.
Perjalanan dinas fiktif tersebut, kata Chatarina, diusut karena diduga telah merugikan keuangan negara. Namun Kejaksaan tetap berhati-hati dalam menetapkan tersangka dengan bersikap profesional.
“Kami harus memiliki bukti yang kuat,” kata mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ini, sebelum bertugas di Kota Bekasi. (Res)