Hilangkan Citra Negatif, Pemkab Bekasi Ubah Istilah Tempat Karaoke Jadi ‘Rumah Bernyanyi’

Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memperbaiki citra tempat hiburan karaoke yang selama ini dipandang sebagian masyarakat identik dengan prostitusi terselubung.

“Dalam rancangan peraturan daerah tentang pariwisata kami atur pula perihal tempat hiburan karaoke agar citranya di mata masyarakat positif,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Agus Trihono di Cikarang, Rabu (14/10/2015)

Menurut dia, dalam Raperda tersebut penamaan karaoke sebagai hiburan malam akan diubah dengan nama “rumah bernyanyi”.

“Istilah rumah bernyanyi lebih bermakna positif dan sangat Indonesia sekali,” katanya.

Selain mengganti nama, kata dia, sistem operasional tempat hiburan tersebut juga akan diperbaiki agar terhindar dari opini negatif.

“Nantinya setiap pintu ruangan karaoke wajib transparan dengan memasang kaca, tidak lagi tertutup,” katanya.

Selain itu, setiap ruangan wajib memasang perangkat lampu yang terang agar memudahkan pengawasan.

Dikatakan Agus, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kesehatan kepada para pemandu lagu di seluruh tempat hiburan malam.

“Jadi semua pemadu lagu akan kita periksa kesehatannya secara berkala dengan melibatkan Dinas Kesehatan agar terhindar dari HIV/AIDS,” katanya. (Antara/Res)

Tinggalkan komentar