Dengan menaikkan harga bahan bakar minyak Rp 2.000, pemerintah telah menghemat anggaran subsidi sebesar Rp 100 triliun.
Presiden Jokowi mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, Senin malam, 17 November 2014, di Istana Negara.
Harganya menjadi Rp 8.500/ liter, naik Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 6.500/ liter. Turut naik juga solar menjadi Rp 7.500 / liter. Naik Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 5.500/ liter.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, harga bensin premium Rp 8.500 tersebut masih termasuk subsidi Rp 1.500.
“Kenaikan Rp 2.000 sisakan subsidi Rp Rp 1.500. Kalau solar lebih mahal dari itu,” katanya.