Nensi Pupilawati, 38 tahun, warga kampung Kabantenan, RT 05/01, Kelurahan Jatiasih, nyawanya tidak bisa diselamatkan saat dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta, kemarin.
Pembuluh darah di bagian kepala Nensi pecah akibat kepalanya membentur aspal. Diduga, kepala nensi dibenturkan oleh debt collector atau penagih hutang suruhan rentenir.
Penagih hutang tersebut diketahui bernama Alex Marbun. Ia tega menganiaya Nensi yang belum membayar cicilan harian untuk rentenir sebesar Rp 15.000. Nensi hutang kepada rentenir Rp 300.000 dan harus dicicil selama 24 hari. Nensi sendiri sudah mencicil sebanyak delapan kali.
Menurut tetangga korban, Ratih, yang berada di lokasi kejadian, pelaku melarikan diri setelah menganiaya korban. Saat itu warga tidak sempat memperhatikan pelaku karena terfokus menyelamatkan korban.
“Saya sama warga sibuk membantu korban yang jatuh. Jadi nggak memperhatikan pelaku yang tiba-tiba pergi dengan temannya pakai motor. Tapi motor pelaku malah ditinggal di lokasi kejadian,” kata Ratih yang kesehariannya menjaga warung.
Warga sekitar nampak geram dengan ulah rentenir tersebut. Mereka bahkan memasang peringatan tertulis: Untuk seluruh bank keliling atau yang mengatasnamakan koperasi, sejak 25 Agustur 2015 dan seterusnya dilarang memasuki Kelurahan Jatiasih dan sekitarnya.
Lurah Jatiasih, Ato, berharap warganya tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penuh permasalahan ini ke pihak kepolisian.
“Saya imbau warga untuk tenang, jangan terpancing emosi. Walaupun ada selebaran seperti itu, bukan berarti bila ketemu bank keliling langsung melakukan tindakan kekerasan jangan seperti itu,” pungkasnya.
(Res/Radar)