Fenomena Calon Tunggal di Pilkada Serentak, Pemerintah Diminta Tak Asal Keluarkan Perpu

Fenomena munculnya calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada serentak menimbulkan beragam reaksi. Beberapa kalangan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk menjawab fenomena tersebut.

Menanggapi hal tersebut, anggota fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi, Dariyanto meminta pemerintah mengkaji betul persoalan penerbitan perpu.

Menurutnya, harus ada kajian mendalam berkaitan dengan perpu tersebut. Ia tidak ingin keberadaan Perpu justru menimbulkan persoalan kelak dikemudian hari.

“Ya sebaiknya dikaji dulu secara mendalam. Tidak bisa pemerintah asal menerbitkan perpu,” kata dia, Rabu (5/8).

Sebagai gambaran kata dia, perpu diharapkan mengatur bahwa jika hanya ada calon tunggal dalam sebuah Pilkada, calon bersangkutan langsung saja ditetapkan atau calon bersangkutan melawan tong kosong.

“Kalau  itu dikeluarkan, efeknya bukan sekarang. Tapi pada pelaksanaan tahapan Pilkada selanjutnya. Bisa jadi calon tunggal makin banyak karena ada kompromi antara incumben dengan kekuatan lain,” kata dia.

Dariyanto menjelaskan, undang-undang yang ada saat ini pada dasarnya sudah bagus. Dimana jika ada daerah yang hanya ada calon tunggal maka Pilkada di daerah tersebut diundur.

“Pada praktiknya dari ratusan Pilkada hanya ada 7 daerah saja yang calonnya tunggal. Artinya ini bukan fenomena luar biasa,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan komentar