Site logo

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tersangka Korupsi Ekskavator

Korupsi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, YY sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer senilai kurang lebih Rp 22 miliar.

Adapun proyek pengadaan tersebut bersumber dari dana bantuan DKI Jakarta tahun 2021. Sedang kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,1 miliar.

Selain YY, Kejaksaan juga menetapkan TY sesebagai Kepala Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). DA selaku Kepala Seksi berperan sebagi Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IP sebagai pengusaha.

“Tersangka berjumlah 4 orang, 3 orang dari unsur pemerintah dan 1 orang pengusaha. Mereka kami tetapkan tersangka pada Kamis 4 Januari 2024,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, saat jumpa pers di Kantor Kejaksan Negeri Bekasi, Kamis (4/1/2024).

4 orang tersebut ditetapkan tersangka pada Kamis, 4 Januari 2023 setelah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan pada malam hari di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

Yadi Cahyadi mengatakan,  kerugian negara diketahui dari audit yang dilakukan Inspektorat Kota Bekasi. Uang negara tersebut sudah dikembalikan oleh pihak pengusaha.

Namu demikian, pengembalian uang negara tidak otomatis menghentikan proses hukum.  Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Sudah dikembalikan oleh pengusahanya. Namun proses hukumnya tidak berhenti, mungkin itu akan jadi pertimbangan untuk meringankan pada persidanga,” kata dia.

Ia juga menambahkan selama proses penanganan kasus tersebut total 40 orang sudah diperiksa sebagai saksi. Dan juga 4 orang ahli.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian kita dalami. Untuk saksi-saksinya bersumber dari internal Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya mengakhiri.

Sekadar diketahui, YY merupakan PNS aktif di Pemkot Bekasi begitu juga T dan DA. YY sendiri saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dan Pasal 3 Undang-undang 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.


*Foto: Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, YY saat tengah menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi menuju Lapas Bulak Kapal.

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News