Berita  

DPRD Kota Bekasi Bakal Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan

DPRD Kota Bekasi berencana melakukan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaaan Negeri Bekasi.

Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai mengatakan, Mou sendiri sifatnya lebih kepada pendampingan dari pihak Kejaksaan terhadap DPRD Kota Bekasi.

Adapun pendampingan yang dimaksud meliputi, pembuatan peraturan daerah (perda), tata naskah dan bahasa hukum dalam perjanjian kerjasama.

“Kita kan tugasnya buat perda (peraturan daerah) bersama pemerintah daerah. Jadi agar perda yang kita buat ini tidak berbenturan dengan perundang-undangan maka kita gandengan Kejaksaan. Sifatnya lebih kepada legal opinon,” kata dia.

Selain perda, dalam pembuatan perjanjian kerjasama daerah yang dibuat DPRD Kota Bekasi, nantinya pihak Kejaksaan ikut dilibatkan.

“Ada namanya perjanjian kerjasama daerah. Nantinya kita juga akan meminta bantuan mereka. Jadi semua produk yang kemudian kita keluarkan itu berkualitas dan tidak menimbulkan permasalah hukum dikemudian hari,” jelasnya.

Sejauh ini kata dia, ada beberapa perda yang dibuat namun acap kali tidak sesuai dengan undang-undang atau aturan di atasnya. Hal ini yang kemudian membuat perda tidak efektif.

“Rencananya Senin depan kita akan melakukan penandatanganan Mounya. Kalau tempat masih belum dipastikan,” pungkasnya.(Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *