DPRD Kota Bekasi Akui Kecolongan ‘Uang Sampah’

Sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mengaku kecolongan mengenai penetapan jumlah anggaran pendapatan tipping fee atau uang kompensasi sampah yang tertera pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Uang kompensasi tersebut setiap tahun diberikan oleh Pemrov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi melalui PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga yang mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Thamrin Usman mengatakan, pihaknya abai mencermati penghitungan angkanya. Anggota DPRD yang menjabat tiga periode sejak tahun 2004 ini meminta agar hal itu bisa diluruskan.

“Tidak hanya saya, anggota lain pun tidak mencermati. Boleh dikatakan kami abai. Hendaknya ini bisa diluruskan. Nanti kami coba buka lagi hitungannya,” kata Usman kepada klikbekasi.co, Rabu (28/10/2015).

Anggota Badan Anggaran lainnya, Ronny Hermawan, juga mengaku tidak mengetahui bagaimana menghitung besaran tipping fee yang diterima oleh Pemkot Bekasi. Untuk mengetahuinya, dia perlu membuka lagi isi kesepakatannya.

“Perjanjian itu telah ada sebelum saya di DPRD, untuk kesepakatan angka juga saya tidak memahami kesepakatan awalnya. Sebaiknya kita dalami bersama. Sama-sama cari data,” kata Ronny.

Ditemukan keanehan

Ditulis sebelumnya, kejanggalan terjadi pada tahun 2013. Disebutkan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2013, jumlah besaran tipping fee yang diterima Pemkot Bekasi adalah Rp 42.443.609.061.

(Baca selengkapnya: Uang Sampah Menguap pada APBD Kota Bekasi, Dicolong Siapa?)

Sesuai perjanjian kerjasama Pemrov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi, 20 persen dari total tipping fee diberikan kepada Pemkot Bekasi melalui pihak ketiga yaitu PT Godang Tua Jaya.

Uang tipping fee tersebut besarannya Rp 114.000 per ton sampah pada tahun 2012 dan tahun 2013 (naik 8 persen per dua tahun).

Melalui keterangannya, PT Godang Tua Jaya menyebut pada tahun 2013 memproduksi rata-rata 5.660 ton per hari. LKPJ Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 menyebut lebih spesifik, yaitu 2.062.778,98 ton.

Jika Rp 114.000 dikalikan 2.062.778,98 (ton), maka jumlah uang tipping fee yang diterima PT Godang Tua Jaya adalah Rp 235.156.803.720.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah, berapa 20 persen dari Rp 235.156.803.720 (sudah termasuk sudah dipotong pajak)? Benarkah jumlahnya Rp 42.443.609.061?

Mari kita sedikit berpusing-pusing untuk menghitungnya.

Rp 114.000 dikalikan 2.062.778,98 (ton) adalah Rp 235.156.803.720.

Rp 235.156.803.720 dipotong 4.703.136.074.4 (pajak penghasilan atau PPh sebesar 2 persen) sama dengan Rp 230.453.667.645.6 (penghasilan bersih).

20 persen dari Rp 230.453.667.645.6 sama dengan Rp 46.090.733.529.12. Jumlah inilah yang harusnya masuk ke kas Kota Bekasi, namun tertera di LKPJ 2013 hanya Rp 42.443.609.061.

Artinya, ada selisih Rp 3.647.124.468.12 atau dibulatkan menjadi Rp. 3.647.124.469. Ke manakah uang ini?

“Selama tahun 2013 sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang (bulan Januari s/d Desember 2013) sebesar 2.062.778,98 ton. Besaran Tipping Fee di tahun 2013 ditargetkan sebesar Rp 43.987.277.700,‐ dan realisasi yang diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 42.443.609.061,‐ atau sebesar 96,49 %. Kekurangan target sebesar Rp 1.543.668.639,‐.” -LKPJ 2013-.

PT Godang Tua Jaya mengakui tipping fee yang diterimanya memang dipotong PPh. Barulah kemudian dipotong 20 persen untuk Kota Bekasi melalui mekanisme community development atau pemberdayaan masyarakat.

Penghitungan klikbekasi.co, kalaupun uang tipping fee dipotong PPh dan PPN (10 persen), maka yang diterima Pemkot Bekasi hanya Rp 40.541.032.961.328 atau kurang Rp 1.902.576.099,672. Mungkinkah Pemkot Bekasi menombok? Tidak mungkin.

Pada tahun 2011, 2012, dan 2014, uang tipping fee yang diterima Kota Bekasi tepat atau sesuai dengan rumus penghitungan pertama (tanpa dipotong PPN). Angkanya tidak begitu jomplang: hanya berbeda koma pada satuan juta saja. (Res)

Tinggalkan komentar