DPRD Kabupaten Bekasi Wacanakan Bikin Perda Tempat Hiburan Malam

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mewacanakan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang tempat hiburan malam. Perda tersebut akan mengatur secara detail mengenai “aturan main” dunia hiburan malam.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari materi yang akan dituangkan ke dalam Perda tersebut. Salah satunya dengan rutin menggelar inspeksi mendadak atau sidak.

Belum lama ini, misalnya, DPRD dengan jajaran pemerintah setempat menggelar sidak di sepanjang jalan Kalimalang, tepatnya di kawasan industri MM2100. Dari sidak tersebut ketahuan banyak tempat hiburan malam tidak memiliki izin operasi atau ilegal.

“DPRD mendesak pemerintah agar menutup sementara tempat-tempat hiburan yang belum memiliki izin sampai keluar Perda tersebut dalam waktu dekat. Kemarin saja ditemukan empat tempat tidak berizin,” kata dia kepada klikbekasi.co. (RHT)

Tinggalkan komentar