Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali melontarkan kalimat pedas untuk para anggota DPRD Kota Bekasi yang menyerangnya belakangan ini mengenai tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Ahok menyarankan Komisi A DPRD Kota Bekasi, yang memanggilnya, belajar kembali mengenai hukum tata negara. Menurut Ahok, tidak bisa DPRD Bekasi memanggil gubernur wilayah lain. Bahkan, kata Ahok, memanggil gubernur Jawa Barat pun tidak bisa.
“Kalau baru jadi anggota DPRD mesti belajar tata negara. Sejak kapan ada DPRD Bekasi boleh panggil gubernur wilayah lain? DPRD Bekasi saja enggak boleh manggil Gubernur Jabar, bos,” kata Ahok kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/20/2015).
“Jadi sudahlah kalau mau cari ribut itu agak cerdas sedikit kalau sama gue. Karena gue enggak bodoh-bodoh amat gitu loh,” katanya.
Ahok malah mengapresiasi langkah DPRD DKI Jakarta memanggil DPRD Kota Bekasi untuk memecahkan persoalan TPST Bantar Gebang. Sayangnya, pertemuan tersebut yang direncanakan hari ini, batal karena DPRD Kota Bekasi ada agenda lain.
Diberitakan sebelumnya, Ahok mencurigai ada oknum DPRD Bekasi yang mendapatkan ‘setoran’ dari PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPS Bantar Gebang untuk menyerangnya. Targetnya, kata Ahok, agar Pemrov DKI Jakarta tidak memutus kontrak PT Godang Tua Jaya.
Ahok bahkan sudah meminta Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transakasi Keuangan (PPATK) untuk mengecek aliran dana dari PT Godang Tua Jaya.
Dasar pelaporan Ahok adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut ada kerugian negara Rp 182 miliar mengenai pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang.
(Baca: Orang-orang Penghubung PT Godang Tua Jaya di DPRD Bekasi)
Sementara itu, Komisi A DPRD Kota Bekasi tetap ngotot memanggil Ahok mengenai pelanggaran perjanjian oleh Pemrov DKI Jakarta seperti persoalan jam operasional truk sampah dan rute truk sampah.
“Kami akan berusaha memaksa (Ahok) untuk menghadiri. Ini tuntutan dari perjanjian kerjasama yang harus diklarifikasi yang berkompeten,” kata Ketua Komisi A DPRD Bekasi, Aryanto Hendrata, Kamis (22/10/2015).
Menurut Ariyanto, yang akan diklarifaksi kepada Ahok tersebut mengacu pada perjanjian Nomor 4/2009 Tentang Pemanfaatan TPST Bantargebang, yang ditandatangani pemerintah Bekasi, Jakarta, dan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola.
Saat ini, Anggota DPRD Kota Bekasi sudah tidak banyak bersuara mengenai TPST Bantar Gebang setelah Polda Metro Jaya menyatakan sedang menindaklanjuti laporan Ahok. (Res)