Ditinggal Ibu ke Warung, Bocah 9 Tahun di Cibitung Diperkosa Tetangga

Seorang bocah perempuan sembilan tahun berinisial NA diperkosa pria dewasa di kamar rumahnya sendiri di Perumahan Mustika Wanasari Blok D3/11 RT 01 RW 42 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (16/1/2016) pagi.

Pelakunya adalah Khodrazal Ridwan, 35 tahun, yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pencabulan, yaitu di Blok D3/4. Ia kepergok oleh Alfiyah, ibu korban, yang baru pulang dari warung dekat rumah sekira pukul 6.30 WIB.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Makmur mengungkapkan, saat pulang itu, Alfiyah melihat pelaku sedang mengenakan jaket sedangkan sang anak masih di ranjang dalam posisi terlentang dengan kondisi celana sudah terlepas. Pelaku pun langsung diusir.

“Ayah korban sudah berangkat berdagang. Ibu korban meninggalkan rumah selama setengah jam. Pintu rumah tidak dikunci. Korban saat ditinggal ibunya masih tidur,” kata Makmur, Minggu (17/1/2016).

Setelah ayah korban pulang, Alfiyah menceritakan apa yang menimpa anak mereka. Tidak butuh waktu lama, mereka bersama Ketua RT dan warga lain segera menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polsek Cikarang Barat.

Akibat ulah pelaku, korban yang duduk di bangku kelas 3 SD itu mengalami luka di sekitar vagina. Korban juga trauma. Belum diketahui cara pelaku memperkosa korban. Belum diketahui pula apakah korban telah beristri atau belum.

Pelakunya, saat ini, masih diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat untuk diungkap lebih jauh mengenai tindakan bejatnya itu.

“Pelakunya masih diperiksa oleh petugas. Ia terancam pasal tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Makmur. (Res)

Tinggalkan komentar