Selain ke Polresta Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air (Bimarta) Kota Bekasi Tri Adhianto juga akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat.
(Baca: Kepala Dinas Bimarta Kota Bekasi Tri Adhianto Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan)
Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Herman Sugianto mengatakan, laporan itu akan diajukan ke Bareskrim jika Polresta Bekasi Kota dan Kejaksaan Kota Bekasi dalam dua minggu ini tidak ada tindak lanjut.
“Sudah kami laporkan ke Polresta Bekasi Kota dan Kejaksaan. Kalau dua minggu tidak ada tindak lanjut, kami ajukan ke Bareskrim. Target kami Tri Adhianto masuk penjara,” kata Herman kepada klikbekasi.co, Jumat (18/9/2015).
(Baca: Terbongkar, Dinas Bimarta Kota Bekasi Menangkan Tender untuk Perusahaan yang Sudah Di-blacklist)
Seperti diketahui, Tri Adhianto telah dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota dan Kejaksaan Bekasi atas dugaan monopoli tender proyek di Dinas Bimarta dan dugaan pemalsuan dokumen.
Dinas Bimarta memenangkan tender dua proyek pengerjaan jalan untuk PT Anugerah Bangun Kencana, perusahaan yang sudah masuk daftar hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
(Baca: Menangkan Tender Perusahaan yang Di-blacklist, Pemkot Bekasi Langggar Peraturan Presiden)
Selain monopoli dan pemalsuan dokumen, Tri Adhianto juga diduga menerima suap dari perusahaan pemenang tender. “Ada ratusan perusahaan yang mengikuti proses tender, mengapa yang bermasalah dipilih? Kami menduga ada tindak pidana korupsi,” kata Herman.
(Baca; Perusahaan yang Di-blacklist Menang Tender, Walikota Bekasi: Harusnya Tidak Boleh)
Menurut Herman, suap pemenangan tender bukanlah barang baru. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bekasi menangkap staf walikota Bekasi bidang pembangunan, Agus Sofyan. Agus terbukti menerima suap dari pengusaha yang ingin tendernya di Dinas Bimarta, pada tahun 2006, dimenangkan.
(Baca: Ini Penjelasan Dinas Bimarta Menangkan Tender Perusahaan yang Di-blacklist)
“Jadi suap dalam pemenangan tender di Dinas Bimarta bukan barang baru. Sudah ada yang masuk penjara,” kata Herman. (Res/Wew)