Pernyataan Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Much Syamsudin mengenai dugaan korupsi proyek di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur tahun 2014, terlempar semakin jauh seperti bola panas.
Cucu menyebut Inspektorat tidak berwenang melaporkan kasus yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kepada penegak hukum. Menurut dia, yang harusnya melapor adalah Wali Kota dan DPRD.
(Baca: Disebut Tutupi Korupsi di Bekasi, Inspektorat Lempar ke Wali Kota dan DPRD)
Ketua Komisi B (bidang pembangunan) DPRD Kota Bekasi Thamrin Usman, yang juga anggota Badan Anggaran, mengatakan ‘tantangan’ Cucu hanya bisa dijawab oleh pimpinan.
“Kami cuma anggota. Kalau soal melaporkan temuan BPK ke penegak hukum, itu menjadi ranah pimpinan DPRD Kota Bekasi,” kata Thamrin.
Ketika ditanya apakah anggota akan mendesak pimpinan untuk menindaklanjuti temuan BPK itu, Thamrin enggan memberikan komentar.
Salah satu pimpinan di DPRD Kota Bekasi, M. Dian, yang merupakan Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, juga tidak mau memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
DPRD Kota Bekasi sebenarnya sudah membahas hasil audit BPK yang dikeluarkan pada Mei 2015 itu. DPRD Kota Bekasi kemudian memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bekasi dan telah diparipurnakan pada 9 Agustus 2015.
Sayangnya, dalam rekomendasi tersebut, tidak ada satu poin pun yang menganjurkan agar temuan BPK ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Seorang anggota dewan, yang tidak mau disebut nama, menyayangkan sikap pimpinan yang keukeuh agar persoalan tersebut cukup diselesaikan ‘secara baik-baik’ di internal Pemkot Bekasi.
“Semestinya temuan yang mengandung unsur pidana korupsi ditindaklanjuti ke penegak hukum tanpa terkecuali. Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan kepada pimpinan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, masih terus kami lakukan. (Ical)
Ikuti semua topik: # Korupsi di Kota Bekasi