Disebut Tutupi Korupsi di Bekasi, Inspektorat Lempar ke Wali Kota dan DPRD

Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Much Syamsudin membantah telah melindungi dugaan praktik korupsi seperti yang terjadi dalam proyek pengendalian banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur pada tahun 2014.

(Baca: Bisa Dibui, Hati-hati Kepala Inspektorat Kota Bekasi)

Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menemukan bukti adanya manipulasi proses lelang oleh pihak kontraktor dan praktik pemahalan harga atau mark up dalam proyek yang ditangani Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi itu.

“Kewenangan Inspektorat hanya mengoordinir untuk menindaklanjuti apa yang tertera dalam rekomendasi BPK,” kata Cucu kepada klikbekasi.co, Minggu (29/11/2015).

Cucu menjelaskan alasan mengapa Inspektorat tidak melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian. Menurut dia, yang berwenang melaporkan indikasi tindak pidana itu ialah BPK sendiri, kemudian Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

“LHP BPK itu diberikan hanya kepada Wali Kota dan DPRD. Yang berwenang melaporkan (indikasi tindak pidana) adalah BPK serta untuk di daerah adalah Wali Kota dan DPRD. Jadi, tidak ada kewenangan Inspektorat untuk melaporkan hal tersebut,” kata Cucu.

Menurut Cucu, argumennya itu didasarkan pada Peraturan Kepala BPK Tahun 2010 dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006. Di sana dijelaskan bagaimana proses audit itu diserahkan kepada Wali Kota dan DPRD serta bagaimana cara menindaklanjutinya.

“LHP BPK harus ditindaklanjuti paling lama 60 hari dan bilamana melewati itu maka BPK, Wali Kota dan DPRD, memiliki kewenangan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum,” kata Cucu.

“Tolong diluruskan mengenai hal ini. Inspektorat tidak berwenang melaporkan. Jadi perlu saya tegaskan, di daerah, Wali Kota dan DPRD lah yang harusnya melapor ke penegak hukum,” kata Cucu.

Ditulis sebelumnya, Inspektorat dicurigai memelintir setiap audit BPK yang berpotensi mengandung unsur pidana ke arah pelanggaran administrasi semata. Hal itu dibuktikan dengan dipenjaranya mantan Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari pada tahun 2010. (Tim)

Tinggalkan komentar