Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mendorong agar apartemen yang ada di Kota Bekasi bisa memiliki Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Menurutnya, keberadaan RT dan RW dirasa pelu agar para penghuni apartemen bisa terdata dengan baik sehingga pemerintah akan mudah melakukan kontrol.
“Mereka yang tinggal di apartemen bisa dipastikan tidak terdata sebagai penduduk kita. Nah kalau ada RT dan RW mereka bisa terdata dan pemerintah akan mudah melakukan kontrol,” kata dia.
Selain itu, keberadaan RT dan RW di apartemen diharapkan bisa memberi kemudahan bagi penghuni saat membutuhkan pelayanan administrasi.
“Mereka mau urus KTP, bikin akta kelahiran, KK, urus izin usaha bisa mudah. Karena semua administrasi yang ada pasti berhubungan dengan RT dan RW,” kata dia.
Dengan keberadaan RT dan RW, penghuni apartemen tentunya juga tidak akan kehilangan haknya sebagai masyarakat Kota Bekasi.
“Pada sata pilkada, pileg dan pilpres warga apartemen tidak bisa memilih karena tidak terdaftar di DPT. Coba kalau ada RT dan RW, mereka tentu akan terdaftar di DPT sehingga bisa menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Berkenaan akan itu, Ariyanto mendorong panitia khusus (pansus) 3 yang saat ini tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk bisa memasukan aturan pendirian RT dan RW di apartemen.
“Nanti akan saya usulkan kepada rekan-rekan di pansus 3. Mudah-mudahan usulan itu bisa diakomodir,” kata dia, yang juga anggota pansus 3. (Ical)