Seorang penggemar musik dangdut alias dangduters akhirnya diringkus polisi setelah setahun lamanya melarikan diri akibat kasus ‘senggol tonjok’.
Tersangka, Boin (34), ditangkap petugas Polsek Tarumajaya saat asyik ‘nongkrong’ bersama rekan-rekannya di Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/2/2016) pagi.
“Berdasarkan informasi warga, Boin menampakkan diri. Kami kemudian ke sana dan menangkapnya. Dia langsung dibawa ke kantor polisi,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP James Silitonga, Senin.
James menceritakan, pada 12 November 2014, Boin menonjok (memukul) kepala dan wajah Mardan (57) di suatu acara pesta pernikahan di Kampung Pisang Batu, Tarumajaya.
Di bawah pengaruh alkohol, Boin tersulut emosi saat tubuh Mardan menyenggolnya. Padahal, ketika itu, mereka sama-sama sedang asyik berjoget menikmati pertunjukkan musik dandut.
“Bibir korban sobek. Giginya juga copot dan mengeluarkan darah. Korban segera melapor ke polisi dan divisum untuk menguatkan laporan,” kata James.
Rupanya, polisi kalah cepat dengan residivis kasus narkoba itu. Boin sudah kabur ketika polisi mendatangi rumahnya di Desa Setiamulya.
“Kami sempat kehilangan jejaknya selama hampir dua tahun ini. Sekarang, ia bisa masuk penjara karena telah melanggar pasal penganiayaan,” kata James. (Res)