Cinta Berujung Penjara, Inilah Kisah Muda Mudi di Harapan Baru Bekasi

Cinta berujung penjara. Begitulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kisah cinta muda-mudi Bekasi, PDP (sebut saja Kumbang), 25 tahun, dan TCS (sebut saja Bunga), 19 tahun. Mereka warga Harapan Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Sejak 19 Mei 2015, Kumbang mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Oleh ayah Bunga, Batara M. Simatupang, Kumbang dilaporkan ke polisi atas tuduhan persetubuhan di bawah umur sesuai pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ayah Kumbang, Victor Pangkerego, mengatakan siap bertanggung jawab dan menginginkan perkara tersebut diselesaikan melalui musyawarah saja.

“Saya dan istri saya mau menyelesaikan kasus ini. Biarkan anak kami menikah dengan kekasihnya. Kami siap menanggung semua biaya pernikahannya,” kata Victor di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (28/10/2015).

Victor mengaku kecewa karena orang tua Bunga tetap menginginkan kasus tersebut diproses di pengadilan. Sidang perkaranya, kata Victor, sudah berjalan enam kali.

“Istri saya malu, sedih, dan terus menangis. Anak kami juga kehilangan pekerjaan karena sudah dipenjara selama lima bulan,” katanya.

Kuasa hukum Kumbang, Merdy Maxi Wajongkere, menilai pasal yang dijatuhkan kepada tergugat tidak berdasar. Bunga bukanlah anak di bawah umur. Ia lahir pada 3 Januari 1996.

“Tidak ada bukti atas kasus yang dituduhkan. Perbuatan pasangan muda-mudi itu didasari suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan,” kata Merdy.

Dalam persidangan pada 20 Oktober 2015, di hadapan manjelis hakim, bunga mengakui bahwa persetubuhannya dengan Kumbang berdasarkan suka sama suka. Tidak ada unsur paksaan.

“Majelis hakim sudah menyarankan agar kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah antarkeluarga. Namun, penggungat tidak mau,” kata Merdy.

Polisi, katanya, seolah-olah memaksakan ketika menahan Kumbang. Polisi dinilai melanggar prosedur penahanan yang membutuhkan minimal dua alat bukti.

“Begitu dilaporkan, dalam waktu dua hari, klien kami langsung ditahan. Ini dasar hukumnya dari mana?” kata Merdy.

Ayah Bunga, yang diketahui bekerja sebagai dosen pada Indonesian Banking School di Jakartas, tidak mau berkomentar kepada wartawan saat hadir di pengadilan. (Res)

Tinggalkan komentar