Kasus pembunuhan ‘preman’ Cibitung, Alex dan Emon, akhirnya terungkap. Polisi menangkap SF dan SG, dua dari tujuh pelaku, belum lama ini. Lima pelaku yang masih buron adalah RD, MS, MB, RB dan NS.
(Baca: Cerita Alex dan Emon, ‘Preman Cibitung’ yang Tewas Mengenaskan)
Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Awal Chairuddin menjelaskan, motif pembunuhan tersebut adalah dendam. Alex dan Emon merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Aris, tahun 2013.
“Keduanya baru keluar dari Lapas Gunung Sindur Bogor pada Juli 2015. Pelaku membalas dendam atas pembunuhan Aris,” kata Chairuddin saat menggelar jumpa pers di kantor Polresta Bekasi, Selasa (13/10/2015).
Chairuddin menceritakan, para pelaku membunuh dengan cara menjebak korban. Pelaku SG dan SF, yang juga baru keluar penjara dari Lapas Bulak Kapal (residivis 365), mengajak Alex dan Emon mabuk-mabukan di sebuah cafe di Kabupaten Bekasi.
“Sepulangnya dari cafe tersebut, dalam keadaan mabuk, Alex dan Emon dihabisi oleh tersangka lain dengan menggunakan celurit,” kata Charuddin.
Menurut Chairuddin, pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan matang. Ada yang bertugas mencekoki minuman keras, ada yang bertugas mamantau kondisi, dan ada yang bertugas mengeksekusi.
“Pengungkapan kasus ini dimulai dengan mencari riwayat kasus Alex dan Emon di Lapas Gunung Sindur Bogor. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi di cafe yang sempat disinggahi Alex dan Emon. Dari situlah kami bisa menangkap pelaku SF dan SG,” kata Chairuddin.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di pinggir sawah di Jalan Kampung Kedaung, RT 3 RW 2 Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/9/2015) malam.
Kedua mayat tersebut ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan: tubuhnya bersimbah darah dan penuh luka bacokan senjata tajam. Tak jauh dari lokasi, ditemukan sebilah celurit.
Penemuan mayat itu pun menjadi buah bibir warga sekitar. Ada yang menduga, mereka berkelahi lalu tewas semuanya. Ada pula yang menduga mereka dihabisi ‘kelompok lain’.
Dari penelusuran polisi, masing-masing dari mereka bernama Jayadi alias Alex (35) warga Kampung Gombang, Sukakerta, Sukawangi, Bekasi dan Arifin alias Emon (31), warga Kampung Kalen Kramat, Setiabudi, Sukawangi, Kabupaten Bekasi. (Res)