Site logo

Center for Budget Analysis: Ada Indikasi Dugaan Suap Proyek di Dinas Bimarta Kota Bekasi

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mensinyalir ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender di Dinas Bina Marga dan Tata Air (Bimarta) Kota Bekasi.

Indikasi itu bisa dilihat dari keputusan Dinas Bimarta Kota Bekasi memenangkan dua tender proyek pengerjaan jalan untuk PT Anugerah Bangun Kencana, perusahaan yang sudah masuk Daftar Hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kalau sifatnya dugaan, maka diduga ada ‘main mata’ antara dinas tersebut dengan pemenang tender,” kata Uchok saat dimintai pendapat klikbekasi.co, Senin (21/9/2015).

“Biasanya kasus seperti ini tindak pidana korupsinya berbentuk suap,” jelas Uchok.

Menurut Uchok, indikasi tersebut makin kuat lantaran dinas yang bersangkutan tetap keukueh mempertahankan PT Anugerah Bangun Kencana, bahkan cenderung menyalahkan LKPP yang baru mengumumkan Daftar Hitam setelah proses tender selesai.

“Kalau tidak dibatalkan, kasus ini menjadi pidana. Jangankan perusahaan yang diblacklist, perusahaan yang ganti direkturnya dalam waktu yang berdekatan dengan proses tender saja bisa dibatalkan meskipun menang,” kata Uchok.

Pemalsuan dokumen

Uchok mengatakan, terjadi keanehan jika proyek tersebut tetap berjalan. Sementara perusahaan yang mengerjakan sudah masuk Daftar Hitam sebelum Dinas Bimarta mengumumkannya sebagai pemenang tender.

“Aneh kalau sampai proyek tersebut tetap berjalan. Sebab ini bermasalah,” katanya.

Dinas Bimarta dan PT Anugerah Bangun Kencana diduga memalsukan dokumen saat proses lelang berjalan, yaitu pada 26 Februari 2015 sampai 9 April 2015. Pengumuman pemenang pada 31 Maret 2015 dan tandatangan kontrak pada 9 April 2015.

Sedangkan LKPP telah menetapkan Daftar Hitam untuk PT Anugerah Bangun kencana sejak 12 Maret 2015, dan berlaku hingga dua tahun ke depan. Artinya, perusahaan tersebut sudah diblacklist sebelum ditetapkan sebagai pemenang.

Namun, Dinas Bimarta beralasan bahwa LKPP baru mengumumkan Daftar Hitam untuk PT Anugerah Bangun Kencana pada 23 April 2015 meskipun Daftar Hitam berlaku sejak 12 Maret 2015.

“LKPP menerbitkan blacklist tersebut pada 23 April 2015. Jadi kami tidak tahu karena proses tender selesai pada 9 April 2015,” kata Sekretaris pada Dinas Bimarta Kota Bekasi Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi klikbekasi.co.

Alasan Dinas Bimarta tersebut terbantahkan oleh Peraturan Lembaga Negara Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Pasal 6 disebutkan, pemberlakuan Daftar Hitam kepada perusahaan yang bermasalah dilakukan melalui beberapa tahapan yang cukup memakan waktu.

Proses pemberlakuan Daftar Hitam antara lain: pengusulan, pemberitahuan, keberatan, permintaan rekomendasi, pemeriksaan usulan, penetapan, pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam; dan pencantuman/atau pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional.

“Artinya, proses pemberlakuan Daftar Hitam itu jauh sebelum tender berlangsung. Di sini ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen. Padahal dalam setiap tender, dokumen harus lengkap dan sahih,” kata Uchok.

Seperti diketahui, dalam dokumen resmi layanan pengadaan barang secara elektronik (LPSE) yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, PT Anugerah Bangun Kencana tercatat memenangkan dua proyek pengerjaan jalan.

Yang pertama, PT Anugerah Bangun kencana memenangkan tender proyek rehabilitasi Jalan KH Noer Ali (Kalimalang), Bekasi Selatan, untuk Tahun Anggaran APBD Kota Bekasi 2015 dengan pagu Rp 1.915.545.000,00. PT Anugerah Bangun Kencana berhasil menyingkirkan 83 perusahaan lain yang mengikuti lelang.

Yang kedua, PT Anugerah Bangun Kencana memenangkan tender proyek perbaikan Jalan Juanda, Bekasi Timur, untuk tahun anggaran APBD Kota Bekasi 2015 dengan pagu Rp 2.150.420.000,00. PT Anugerah Bangun Kencana berhasil menyingkirkan 65 perusahaan lain yang mengikuti lelang.

Dalam dokumen LPSE disebutkan, dua proyek yang masuk kategori pekerjaan konstruksi itu ditangani langsung oleh Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi yang dipimpin Tri Adhianto sebagai kepala dinas.

(Ical/Res/Wew)

Baca semua topik: Korupsi Dinas Binamarta Kota Bekasi

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment