Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 17 persen.
Bendahara DPC FSM LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Abdul Haris menjelaskan, jika naik 17 persen, maka UMK Kota Bekasi menjadi Rp 3,5 juta pada tahun 2016.
“Kami berharap pemerintah menaikkan upah buruh tahun depan. Kebutuhan semakin tinggi sehingga perlu ada kenaikan agar buruh tidak terpuruk,” katanya di Bekasi, belum lama ini.
Seperti diketahui, saat ini, UMK Kota Bekasi adalah Rp 3 juta. Sedangkan Kabupaten Bekasi Rp 2,9 juta. “Tiap tahunnya, kenaikan UMK memang di kisaran 17 sampai 25 persen,” katanya. (Res)