Buruh Bekasi Tolak PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Ribuan buruh di sejumlah kawasan industri Kabupaten Bekasi bertolak ke Istana Negera untuk berdemonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Jumat (30/10/2015).

Amir Mahfudz, koordinator buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi, mengatakan peraturan yang sudah disahkan pada 23 Oktober 2015 itu akan merugikan buruh.

“Dalam aturan itu, buruh tidak diberikan peran saat penentuan upah. Sebelumnya kan tripartit, artinya ada pemerintah, pengusaha dan buruh,” katanya, Jumat.

Menurut Amir, upah buruh juga tidak akan naik signifikan dengan adanya aturan pemerintah tersebut.

Seperti diketahui, aturan tersebut sebenarnya sudah dirancang sejak lama. Hanya saja, pengesahannya selalu terganjal oleh penolakan buruh.

Kamis, 15 Oktober 2015, pemerintah pusat mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap empat. Inti paket kebijakan tersebut ialah pemerintah segera mengesahkan RPP Pengupahan.

Dalam RPP Pengupahan, upah buruh akan naik setiap tahun secara otomatis, dengan formula upah minimum tahun ini ditambah persentase inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

“Upah buruh akan naik setiap tahun, berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

“Maka, upah tahun depan adalah upah minimum sekarang ditambah persentase kenaikan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi.”

Darmin mengatakan, secara konseptual, ini formula yang sudah bisa dikatakan adil. Di negara maju, sebut Darmin, formula tersebut sudah dipakai.

“Jadi misalnya inflasi tahun ini lima persen, pertumbuhan ekonomi lima persen, maka tahun depan upahnya adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen,” jelas Darmin.

(Res)

Tinggalkan komentar