Sesuai janjinya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada PT Godang Tua Jaya serta perusahaan joint operationnya, PT Navigat Organic Energy Indonesia (PT NOEI), Senin (30/11/2015).
SP 2 tersebut merupakan rangkaian proses pemutusan kontrak Pemprov DKI Jakarta dengan operator tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, dalam hal ini PT Godang Tua Jaya serta PT NOEI. Setelah Pemprov DKI mengeluarkan SP 3, dan pihak ketiga tidak kunjung memperbaiki diri, maka kontrak benar-benar diputus.
“Mereka tidak memenuhi kewajibannya. Mereka wanprestasi,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Diberitakan sebelumnya, Isnawa menjelaskan, wanprestasi yang dimaksud ialah pihak ketiga tidak membuat teknologi pengelolaan sampah berupa gasifikasi, landfill, and anaerobic digestion (galfad) sejak kerja sama berlangsung pada 2008.
“Padahal setiap tahun DKI Jakarta menggelontorkan anggaran ratusan miliar dalam bentuk tipping fee (uang jasa pengelolaan sampah). 20 persen untuk Pemkot Bekasi, 80 persen untuk tambahan investasi mereka mengerjakan teknologi tersebut,” kata Isnawa.
Menurut Isnawa, SP 1 berlaku selama 60 hari dan sudah dikeluarkan pada 25 September 2015. Kemudian dilanjutkan SP 2 yang berlaku 30 hari dan dilanjutkan SP 3 selama 15 hari.
Pemutusan kontrak (jika terjadi SP 3), direncanakan, berlangsung pada 11 Januari 2016. Pemprov DKI Jakarta akan segera mengambilalih proses pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi.
(Baca: 5 Dosa PT Godang Tua Jaya di TPST Bantar Gebang)
“Seluruh pegawai di PT Godang Tua Jaya boleh bekerja menjadi pekerja harian lepas Dinas Kebersihan jika pengambilalihan terjadi,” katanya. (Res)
Ikuti semua topik: # Kisruh TPST Bantar Gebang
Bagus pak Ahok. Jangan pernah ‘ragu’ dan ‘lembek’ thd manusia ‘model’ bgitu!
(masy/rkyt menghargai dan puas dgn ketegasan bpk).