Bisa Dibui, Hati-hati Kepala Inspektorat Kota Bekasi

Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Much Syamsudin patut berhati-hati atas tindakannya belakangan ini yang nampak sengaja menyembunyikan kasus korupsi proyek pengendalian banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur pada tahun 2014.

(Baca: 7 Bukti Persekongkolan Jahat ‘Proyek Banjir’ Kota Bekasi)

Cucu, yang dengan ‘sembrono’ menyimpulkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebatas persoalan administrasi, sebenarnya sedang menyiapkan ‘kuburan’ untuk dirinya sendiri. Bukti BPK tidak terbantahkan lagi: ada praktik manipulasi lelang dan mark up pada proyek yang diselenggarakan Dinas Bina Marga dan Tata Air itu.

Cucu seoalah-olah lupa bahwa apa yang dilakukanya itu sudah banyak menghantarkan Kepala Inspektorat daerah lain mendekam di penjara. Tak terkecuali bagi Kepala Inspektorat Kota Bekasi.

Pendahulunya, Herry Lukmantohari, yang saat itu menjabat Kepala Inspektorat Kota Bekasi, pernah dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2010. Tidak tanggung-tanggung, Herry terkena ‘operasi tangkap tangan’ lantaran melakukan suap kepada auditor BPK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat kemudian memutus yang bersangkutan bersalah dengan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Baca: Catat, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Pernah Dibui karena Tutupi Korupsi)

Ada Kesamaan

Apa yang dilakukan oleh Herry Lukmantohari dengan Cucu sebenarnya sama. Mereka sama-sama mencoba mengakali temuan BPK yang berpotensi mengarah kepada tindak pidana, dalam hal ini korupsi.

Hanya saja, jika Herry berupaya mengubah hasil audit sebelum dikeluarkan oleh BPK, Cucu sebaliknya. Dengan kewenangan yang dimiliki, ia mencoba mengarahkan temuan BPK ke ranah kesalahan administrasi.

Padahal, jelas sekali, audit BPK memperlihatkan ada tindakan melawan hukum yang secara sistemis dimainkan oleh kontraktor maupun oknum di Dinas Bimarta.

Tapi, faktanya, Cucu yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, menafikkannya dengan menyebut kasus Aren Jaya adalah kesalahan administrasi semata. Padahal ia punya kewenangan untuk menindaklanjuti temuan BPK itu ke ranah hukum.

Melaporkan temuan BPK ke ranah hukum tentu bukan tindakan yang haram, bahkan malah sangat dianjurkan. Berbekal audit BPK, DPRD DKI Jakarta saja berani melaporkan Ahok atas dugaan korupsi ‘Sumber Waras’. Sebaliknya, Ahok juga melaporkan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di lingkungannya kepada penegak hukum.

Lantas, mengapa Cucu tidak berani melakukan hal semacam itu. Ada apa? Bukankah pengadilan merupakan jalan terbaik untuk membuktikan siapa benar dan siapa salah? Lagi pula, ini menyangkut kerugian uang negara dalam jumlah besar.

Inspektorat Bagian dari Konspirasi Korupsi

Kita patut curiga, jangan-jangan, Inspektorat Kota Bekasi yang dikepalai oleh Cucu ikut berperan dalam melanggengkan praktik korupsi di Kota Bekasi.

Lembaga ini diduga sengaja diperalat sebagai ‘palang pintu’ untuk menjaga praktik korupsi di Kota Bekasi berjalan aman dan langgeng. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Inspektorat Kota Bekasi menjadi semacam lembaga ‘pencucian dosa’ korupsi di Pemkot Bekasi.

(Baca: Jurus Mabuk Kepala Inspektorat Tutupi Korupsi di Kota Bekasi)

Kasus Aren Jaya adalah contoh kecil. Bisa jadi, dalam kasus-kasus lainnya, audit BPK yang berpotensi mengandung unsur pidana, selalu dipelintir ke arah pelanggaran administrasi.

Bagaimana pun, Inspektorat bukanlah lembaga yang independen. Seorang Kepala Inspektorat adalah juga pejabat eselon II yang pangkat dan kedudukannya setara dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Artinya, potensi Kepala Inspektorat ‘bermain mata’ dengan kepala SKPD sangatlah besar. Kecuali jika Inspektorat tidak di bawah kendali kepala daerah.

Kini, kembali kepada Cucu. Jika ia tidak mau merasakan dingin hotel prodeo seperti pendahulunya, ia masih punya kesempatan untuk membawa temuan BPK tersebut ke penegak hukum sebagai wujud sikap pro terhadap pemberantasan korupsi.

Tapi, kalau Cucu tetap keukeh menganggap enteng persoalan ini, berhati-hatilah Pak Inspektur!

Redaksi

Tinggalkan komentar