Polresta Bekasi Kota menghimbau pemilik minimarket agar jangan membuka usahanya selama 24 jam, mengingat aksi perampokan begitu marak. Bahkan perampoknya membawa senjata api.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo mengatakan, dinihari sampai menjelang subuh adalah waktu yang sering dimanfaatkan perampok untuk menjalankan aksinya.
Siswo menganjurkan agar minimarket buka sampai pukul 00.00 WIB saja. “Boleh 24 jam buka, asalkan di tempat yang ramai karena penjahat akan berpikir dua kali untuk melakukan aksinya di tempat ramai,” tutur Siswo.
Seperti diketahui, Sabtu (5/9/2015), perampok bersenjata api menyatroni minimarket Alfamart di Jalan Kemakmuran nomor 57 RT 04/05, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Belasan juta rupiah milik Alfamart raib. (Res)