Bawaslu Kota Bekasi menargetkan seluruh lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi bebas Alat Peraga Kampanye (APK). Oleh karena itu selama masa tenang Bawaslu bersama Pemkot Bekasi akan menyapu bersih seluruh APK.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan, penertiban APK dimulai sejak masuk masa tenang. Yakni pada tanggal 24 November 2024 tepat pada pukul 00.00 WIB.
Penertiban kata dia, akan berlangsung sampai tanggal 26 November 2024 atau sehari sebelum pencoblosan. Dengan harapan pada hari tersebut seluruh wilayah di Kota Bekasi bersih dari APK.
“Hari tenang dimulai sejak tanggal 24 sampai 26 November 2024. Harapannya pada tanggal 27 November di sekitar lokasi TPS tidak ada lagi alat peraga kampanye,” kata dia, saat ditemui di lokasi penertiban APK di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (21/11/2024) dini hari.
Bawaslu juga sudah memberikan himbauan kepada seluruh pasangan calon termasuk partai pengusung agar tidak melakukan aktivitas kampanye. Oleh karena itu, selama masa tenang Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran di masa tenang.
“Kita sudah berikan himbauan berupa surat kepada paslon, tim sukses termasuk partai pengusung. Yang isinya agar tidak lagi melakukan aktivitas kampanye di masa tenang,” kata dia.
Ia mengatakan, sanksi menanti bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksinya akan kita berlakukan sesuai ketentuan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. Dan tentu kami berkomitmen bersama-sama dengan pihak Gakumdu menegakan aturan yang berlaku,” ujarnya.
*Foto: Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia saat melakukan pencopotan APK secara simbolis.