Bawaslu Kota Bekasi memberikan catatan kepada KPU Kota Bekasi selama pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung. Catatan tersebut salah satunya berkenaan dengan pelanggaran administrasi.
Menurut anggota Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan, total ada 5 buah pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Rincianya 1 dilakukan KPU sedangkan 4 dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diantaranya, Bekasi Timur, Selatan, Utara, Medan Satria.
“Ke depan menghimbau, mengharapkan kepada KPU Kota Bekasi untuk tidak melanggar tata cara prosedur atau mekanisme. Terutama yang berkaitan dengan administrasi pemilu untuk tidak diulangi,” kata dia, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Selain pelanggaran administrasi, ada sejumlah catatan lain mewarnai pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi. Seperti pemungutan suara lanjutan dan perhitungan suara lanjutan.
Pemungutan suara lanjutan dilakukan di 24 TPS dengan rincian 19 TPS di Rawalumbu dan 5 TPS di Mustikajaya. Sedangan perhitungan suara lanjutan terjadi di dua TPS di Bekasi Timur.
Tak hanya itu tercatat ada 3 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dua perkara berakhir putusan dismissal yang artinya perkara tidak dilanjutkan dan satu perkara yang amar putusan menolak pemohon.
Secara keseluruhan Bawaslu memandang bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Apalagi dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam mengawal tahapan pemilu.
“Itu semua adalah dinamika yang terjadi selama Pemilu 2024 berlangsung. Banyaknya laporan membuktikan pengawasan partisipasi berjalan, itu menunjukan masyarakat sudah peduli,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
*Foto: Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki