PT Warna Wani membantah telah mengubah desail awal Landmark Kota Bekasi yang dihasilkan dari sayembara. Perusahaan yang bergerak di bidang periklanan itu mengklaim tetap berpegang desain awal, hanya saja tidak persis 100%.
Bagian hukum PT Warna Warni, Marwanto, menjelaskan bahwa investasi yang ditanam mereka melalui landmark di Jalan Ahmad Yani tersebut sudah sesuai dengan surat keputusan walikota Bekasi.
Menurut Marwanto, PT Warna Warni menggelontorkan anggaran Rp 9 hingga 15 miliar untuk mengerjakan landmark tersebut. Dealnya, mereka mendapatkan titik-titik iklan pada bagian landmark.
“Kami tetap membangun sesuai desai awal, ada ikon Kota Bekasi di bagian tengah. Tapi kami tidak bisa membangun mirip seratus persen karena lahan yang ada sangat terbatas, misalkan di bagian kakinya,” kata Marwanto kepada wartawan, belum lama ini.
Kini, pembangunan landmark Kota Bekasi terpaksa dihentikan sementara oleh pemerintah karena PT Warna Warni dinilai tidak patuh terhadap desain awal.
(Baca: Pemkot Bekasi Hentikan Pembangunan Landmark di Jalan Ahmad Yani)
“Harus dievaluasi terlebih dulu. Landmark adalah simbol kota. Pembangunannya tidak boleh sembarangan,” kata Rayendra, Rabu (7/10/2015).
Desakan penghentian pembangunan landmark muncul pertama kali dalam rapat kerja antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Pertamanan Penerangan Jalan Umum (DP3JU), Dinas Tata Kota Kota Bekasi dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Kamis (17/9/2015).
Seperti diketahui, Pemkot Bekasi telah membuat sayembara landmark pada tahun 2013. Dewan juri menetapkan tiga pemenang, yang karyanya memenuhi beberapa kriteria: karakteristik, artistik, dan futuristik.
Juara I dimenangkan Suria Wiyadi dan Zulhadi, Juara II dimenangkan Isfandiari Ananta, dan juara III dimenangkan Affeto Bintang. Desain juara satu itulah yang mestinya menjadi acuan pembangunan landmark. (Res)