Site logo

Anak Buahnya Korupsi, Apa Sikap Bupati Bekasi?

Kejaksaan Negeri Cikarang telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, belum lama ini.

Boestari diduga turut merugikan keuangan negara sampai Rp 1,8 miliar dalam kegiatan pengadaan alat penghancur limbah medis atau incinerator pada tahun 2013.

Dikonfirmasi mengenai kasus korupsi yang membelit anak buahnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjawab diplomatis.

“Pada prinsipnya, saya menghormati kewenangan Kejaksaan. Apa pun keputusannya, saya menghargai proses hukum yang berjalan,” kata Neneng kepada wartawan di Cikarang, kemarin.

Neneng juga akan tetap berkonsultasi dengan Kejaksaan, apakah tersangka langsung dicopot dari jabatannya atau tetap menjabat.

“Kejaksaan belum menahan (tersangka). Nanti saya tetap konsultasikan dengan Kejaksaan,” kata Neneng.

Badan Kepegawaian Daerah juga segera memecat 7 orang terpidana korupsi yang terdiri dari tiga satuan kerja perangkat daerah. Kemungkinan nasib Boestari juga akan sama.

“Itu sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Jadi, bagi yang sudah diputus Pengadilan, tidak ada toleransi,” kata Kepala BKD Hanif Zulkifli saat dikonfirmasi terpisah.

Sekadar diketahui, Boestari awalnya merupakan saksi dalam persidangan AM, Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan yang kini sudah dipenjara di Lapas Bulak Kapal sejak November 2015.

Dalam perjalanannya, sejumlah bukti menunjukkan Boestari–sebagai pengguna anggaran dan menyetujui kegiatan itu–turut terlibat.

Kasus ini mencuat setelah diketahui alat seharga Rp 150 per unit untuk satu Puskesmas itu tidak berfungsi baik. Yang mengejutkan, ada beberapa Puskesmas yang tidak menerima alat itu.

“Padahal anggarannya Rp 2 miliar untuk 17 Puskesmas,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cikarang, Rudy Pandjaitan. (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Linimasa
    Menulis
    Koleksi
    Profil