Sepuluh bulan menjadi buron, Linggom F Lumban Toruan akhirnya masuk bui. Membuka babak baru penanganan kasus korupsi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
“Kami menangkapnya pada Jumat (26/8/2016) di bilangan Cikarang. Ketika itu dia berada di dalam mobil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didik Istianta.
Sehari sebelumnya, kata Didik, Linggom terdeteksi Kejaksaan Negeri Bekasi sedang menghadiri acara budaya di Gedung Nusantara V Gedung DPR-MPR, Jakarta.
“Dia langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakat Bulak Kapal Bekasi untuk dipenjara sesuai dengan sanksi hukum yang telah diterima,” kata Didik.
Mahkamah Agung memang secara resmi telah memutuskan Linggom sebagai terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di TPST Bantar Gebang sejak 15 Maret 2015.
Linggom dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. (Baca: Kronologi kasus Linggom)
Jika merujuk putusan Mahkamah Agung, penangkapan Linggom sebenarnya lamban. Kejaksaan beralasan baru menerima salinan putusan sidang pada 10 November 2015–atau sembilan bulan setelahnya.
Linggom adalah ‘tangan kanan’ Rekson Sitorus, pemegang saham terbesar PT Godang Tua Jaya–perusahaan yang mengelola tempat TPST Bantar Gebang milik DKI Jakarta (sekarang sudah diputus kontrak).
Pada 2009, Linggom tercatat sudah menduduki jabatan Vice Managing Director atau Wakil Direktur Godang Tua. Ia juga sering tampil di muka umum sebagai juru bicara.
Atas jabatannya tersebut, Linggom, yang mengurusi operasional Godang Tua–dan perusahaan rekanannya, PT Navigat Organic Energy Indonesia–harus bertanggung jawab dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi itu.
Saat ini, Linggom juga tercatat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 dari Fraksi Hanura. Ia duduk di Komisi B.
Tak sebatas Linggom
Penangkapan Linggom merupakan babak baru penanganan kasus skandal korupsi di TPST terbesar di Indonesia itu. Banyak pihak mengharapkan penegak hukum bisa mengusut lebih jauh–tidak sekadar soal BBM.
Kisruh Bantar Gebang beberapa waktu lalu telah membuka mata publik: ada banyak uang negara mengalir ke Bantar Gebang dan diselewengkan selama bertahun-tahun.
Sepanjang kirsuh, Klik Bekasi juga mencatat beberapa area rawan korupsi di Bantar Gebang–yang bisa menjadi petunjuk Kejaksaan Bekasi untuk mendalami kasus ini.
Sebutlah uang kompensasi bagi warga sekitar, yang jumlah penerimanya belasan ribu orang. Setiap tiga bulan sekali, warga mestinya mendapatkan Rp 300.000. Namun, dalam pelaksanaanya, mereka hanya mendapatkan Rp 190.000.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM setempat memotong Rp 100.000. Di tingkat RT juga ada potongan Rp 10.000. Jadi, total sunatannya Rp 110.000. Uang ‘sunatan’ ini tidak pernah jelas larinya ke mana dan untuk apa.
Di tingkat atasnya, adalah manipulasi tonase sampah. Semakin besar sampah dikirim ke Bantar Gebang, semakin besar Jakarta menggelontorkan uang ke Godang Tua dan Pemkot Bekasi.
Uang tersebut disebut tipping fee–yang harusnya masuk ke kas daerah Kota Bekasi. Sayangnya, pertanggung jawaban uang ini buram karena tidak masuk dalam APBD.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘Ahok’ yakin betul uang Rp 400 miliar–yang digelontorkan setiap tahun ke Godang Tua untuk pengelolaan sampah–menguap ke mana-mana.
Keyakinan Ahok didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut ada kerugian negara ratusan miliar di TPST Bantar Gebang. (Baca: Ahok dan Korupsi TPST Bantar Gebang)
Ahok menduga sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi–yang getol menyerang DKI Jakarta–ikut menimati. Orang-orang itu merupakan penghubung sekaligus beking Godang Tua.
Ahok sudah meminta Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transakasi Keuangan (PPATK) untuk mengecek aliran dana dari Godang Tua.
Kecurigaan Ahok muncul ketika DPRD Kota Bekasi menyerangnya begitu Pemrov DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada Godang Tua. Targetnya, Pemrov DKI Jakarta tidak memutus kontrak.
“Makanya pertanyaan saya, pernah enggak DPRD Bekasi ribut sama Godang Tua? Sekarang selidiki aja nama-nama anggota DRPD Bekasi yang terlibat dengan Godang Tua.” (Res)