Akhir Cerita Pembantaian Seorang Majikan di Jatiasih

Cerita pembantaian seorang majikan di Jalan Arjuna Blok B1/32 Rt 01, Perumahan Pemda Bekasi, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu (13/4/2016) sore, berakhir sudah.

Seperti sudah diduga polisi sebelumnya, pelaku pembunuhan Nurdin (52)–si majikan–ialah Hermanto (32) yang merupakan sopir pribadi.

(Baca: Pembantaian di Jatiasih, Majikan Tewas Pembantu Bersimbah Darah)

Polisi menangkap Herman di ruang tunggu Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu sore, 16 April 2016. Selama pelariannya, Herman sempat mondar-mandir dari Bekasi ke Jakarta dan Tangerang.

Kapolsek Jatiasih Kompol Aslan Sulastomo mengatakan, Herman baru satu bulan kerja dengan Nurdin. Selama bekerja, Herman tinggal di rumah kontrakan dekat rumah majikannya.

“Herman sudah bercerai dengan istrinya pas kerja sebagai sopir. Korban adalah guru tata boga,” kata Aslan, belum lama ini.

***

Pembantaian bermula ketika Herman, dalam perjalanan mengantar Nurdin ke rumah dari tempat mengajar di SMK Negeri 33 Jakarta Utara, berujar ingin meminjam uang Rp 100 ribu untuk membeli pulsa.

Pengakuan Herman, Nurdin menolak meminjami uang dan melontarkan kata-kata kasar. Spontan, Herman pun melepas kaos oblong putih miliknya dan menyumpalkan ke mulut Nurdin.

Tidak hanya itu, Herman juga mencekik leher Nurdin. Nurdin berontak dan menendangkan kakinya ke arah kaca depan mobil Avanza B 1368 KKI warna silver itu, hingga kaca pecah.

“Ketika kaca mobil pecah, pelaku panik. Ia lalu memukul rahang dan leher korban, serta perut beberapa kali, hingga korban tewas,” jelas Aslan.

Meski majikannya sudah tewas, Herman tetap nekat mengantarkan ke rumah. Di pos satpam perumahan, penjaga bernama Tatang Sahroni (63) sempat menegur Herman.

“Saya tanya, kenapa kaca mobil pecah. Dia (Herman) bilang habis kecelakaan kecil. Dia juga bilang majikannya tertidur,” kata Tatang.

Sampai di rumah majikan, Herman kepergok pembantu bernama Atun (40). Seperti Tatang, Atun pun bertanya mengapa kaca mobil pecah dan bagaimana keadaan Nurdin.

“Dia (pelaku) jawab tidak ada apa-apa. Namun saya tetap khawatir, lalu hendak menelpon ibu (istri Nurdin). Dia tanya, saya mau apa?” kata Atun.

Baru saja mengangkat gagang telepon, ternyata, Herman masuk ke dalam rumah dan membawa kunci stang stir mobil. Herman menghantamkan kunci stang itu ke kepala Atun dua kali.

Atun merintih kesakitan dan terkapar tak berdaya di lantai. Merasa belum puas, Herman menginjak leher Atun, lalu menyeret ke kamar pembantu. Atun ditinggalkan Herman dalam keadaan pingsan.

***

Waktu menunjukkan pukul 15.30. Ida Nuraini (62) merasa khawatir. Sang suami, Nurdin, belum juga menjemputnya di tempat dia mengajar di SMKN 27 Jakarta Pusat.

“Seperti biasanya, sopir mengantar kami ke sekolah masing-masing. Siangnya, sopir menjemput bapak, lalu menjemput saya,” kata Ida.

Ida berusaha menguhubungi ponsel Nurdin, namun tidak ada jawaban. Akhirnya, ia memutuskan pulang ke rumah menggunakan kendaraan umum.

Sekitar pukul 17.00, Ida sampai di rumah. Ia mendapati pintu gerbang tertutup, namun tidak dikunci.

Begitu masuk ke halaman rumah, Ida melihat garasi terbuka. Saat didekati, terdapat ceceran darah dan pecahan kaca. Karena khawatir, ia pun keluar rumah meminta pertolongan.

Tidak lama, Tatang Sahroni, satpam, dan Edi Purwanto (60), tetangga, mendatangi lokasi kejadian.

Bersama Tatang dan Edi, Ida mencari suaminya. Mereka melihat Nurdin sudah tidak bernyawa di dalam mobilnya dan Atun pingsan.

“Posisinya di jok bagian depan. Kami langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian,” kata Ida.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengatakan, Atun mengalami pendarahan dan saat ini sudah dalam masa penyembuhan. “Korban Atun selamat,” kata Puji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herman dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Puji. (Res)

Tinggalkan komentar