Ahok Resmi Menjadi Gubernur DKI Jakarta 2012-2017

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Presiden Jokowi melantiknya di Istana Negara, Rabu (19/11/2014).

Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta pada sisa masa jabatan 2012-2017. Ia menggantikan Jokowi, yang pada tahun ini, melenggang ke istana negara.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 203 menyebutkan bahwa wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah.

Pasal 163 Perppu Pilkada juga menyebutkan bahwa gubernur dilantik oleh presiden di Ibu Kota Negara. Ahok adalah gubernur pertama yang dilantik berdasarkan Perppu ini.

Pada pukul 14.00 WIB waktu Jakarta, Ahok membacakan sumpah jabatannya sebagai berikut:

Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,

memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturannya, dengan selurus-lurusnya, berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.

Semoga Tuhan menolong saya. (Res)

Tinggalkan komentar