Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengisyaratkan akan memutus kontrak PT Godang Tua Jaya yang mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Ahok mengatakan, konfrontasi yang dilakukan anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi soal pengelolaan TPST Bantar Gebang kepadanya justru malah menguntungkan Pemrov DKI Jakarta.
“Saya senang ketika mereka menanyakan ini tidak memenuhi standar segala macam. Sebenarnya, mereka sedang bantu saya secara tidak langsung. Artinya, DPRD Bekasi yang menyatakan bahwa PT Godang Tua Jaya itu wanprestasi, betul gak?” kata Ahok kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Menurut Ahok, dengan adanya kekisruhan tersebut, berarti Pemrov DKI Jakarta sudah tepat jika ingin memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.
“Kalau wanprestasi, boleh enggak saya batalin (kontraknya)? Boleh dong. Artinya, yang bilang wanprestasi siapa? Kan Bekasi, bukan saya loh,” kata Ahok.
(Baca: Terbongkar, DPRD Bekasi ‘Terima Setoran’ dari PT Godang Tua Jaya untuk Sikat Ahok)
Menurut Ahok, Pemrov DKI Jakarta sudah mengirimkan surat peringatan (SP) I kepada PT Godang Tua Jaya mengenai teknologi pengeloaan sampah yang tidak kunjung dikerjakan.
“Saya sudah kirim surat peringatan pertama bahwa PT GTJ wanprestasi dan kami butuh 105 hari lagi untuk melayangkan SP 2 dan 3,” katanya.
Managing Director PT Godang Tua Jaya, Douglas J Manurung, saat dihubungi via telepon mengatakan belum bisa berkomentar. (Res/Flx)