Site logo

Agus Dharma Menang di PTUN

Langkah mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Agus Dharma Suwandi untuk menggugat keputusan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tentang pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terbukti tepat.

Rabu, 30 November 2016, pihak PTUN Bandung akhirnya memenangkan gugatan birokrat senior di Pemkot Bekasi itu.

Dalam amar putusan dengan nomor perkara 91/G/2016/PTUN.BDG tersebut, PTUN memutuskan bahwa keputusan Wali Kota Bekasi tentang pemberhentian Agus Dharma dinyatakan batal.

Selain itu, PTUN mewajibkan kepada pihak tergugat dalam hal ini Wali Kota Bekasi mencabut keputusan yang sudah ia buat.

PTUN mewajibkan Wali Kota Bekasi sebagai tergugat untuk mengembalikan Agus Dharma ke jabatan semula atau setara dengan jabatan semula yakni Eselon II B di Pemkot Bekasi.

Sementara Agus Dharma saat dihubungi Klik Bekasi berharap, agar Wali Kota Bekasi selaku pihak tergugat menjalankan keputusan PTUN atas gugatan yang dilayangkan olehnya.

“Putusan PTUN bersifat absolut karena semua tuntutan yang saya ajukan dikabulkan. Jadi tidak ada alasan bagi Wali Kota Bekasi untuk tidak menjalankan keputusan PTUN,” kata dia.

infografis-agus-dharma

Cerita di Sekeliling Pemecatan Agus Dharma

Pemecatan Agus Dharma pada 19 Juli 2016 cukup menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemkot Bekasi. Beragam cerita lantas bermunculan.

Salah satu cerita paling kencang beredar, Agus Dharma kabarnya dipecat lantaran dirinya dianggap terlalu dekat dengan mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad. Sebagai birokrat, ia dinilai kurang loyal terhadap Wali Kota Bekasi saat ini, Rahmat Effendi. Bagi Rahmat, sikap Agus yang mendua dianggap membahayakan.

Selain itu, pemecatan Agus Dharma tidak bisa dilepaskan dari persaingan internal di birokrasi. Banyak pejabat eselon II di Kota Bekasi yang tidak nyaman dengan keberadaan Agus.

Agus, oleh para birokrat, disebut-sebut menjadi ancaman. Ia sewaktu-waktu bisa menyeruduk ke posisi puncak birokrasi dengan menduduki posisi Sekda yang saat ini diduduki Rayendra Sukarmadji.

Menengok ke belakang, sebelum Rayendra terpilih sebagai Sekda, Agus merupakan pesaing kuat Rayendra Sukarmadji. Dari 11 orang pejabat eselon II yang mengikuti seleksi Sekda saat itu, Agus Dharma masuk peringkat tiga besar bersama Rayendra dan Nandi Surjakandi yang saat ini sudah pensiun.

Seandainya Mochtar Mohamad tidak tersandung masalah hukum, Agus adalah calon terkuat untuk menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu.

Dengan posisi demikian, maka, untuk saat ini pun, Agus masih merupakan pejabat eselon II di Kota Bekasi yang paling memiliki potensi menggantikan Rayendra Sukarmadji seandainya yang bersangkutan pensiun atau berhalangan tetap.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dengan tegas menepisnya. “Ini bukan selera. Tidak ada selera. Dibuat matriks saja indikator kegagalan dengan keberhasilannya,” kata Rahmat.

Lantas dengan putusan PTUN tersebut, akankah Agus kembali menduduki jabatanya. Atau Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memilih mengabaikan putusan PTUN.

“Harus dijalankan. Sebab salah satu sumpah jabatan Wali Kota adalah menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Agus Dharma.(Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    News
    Blog