Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Chatarina Muliana Girsang mengatakan sepekan ini sedang melakukan konsolidasi di institusinya untuk menangkap tersangka korupsi lahan.
(Baca juga topik “Korupsi Lahan Bekasi“)
“Sepekan ini saya sedang melakukan konsolidasi di internal Kejari Kota Bekasi, hasilnya akan saya terapkan pada pekan ini untuk mencari GS,” katanya di Bekasi, Senin.
GS (Gatot Sutejo) adalah pegawai Badan Pusat Arsip dan Perpustakaan Pemerintah Kota Bekasi yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan atas korupsi lahan tempat pemakaman umum.
Gatot menjual aset negara berupa lahan seluas 1,1 hektar di Kecamatan Bantargebang kepada pengusaha swasta, yang kini lahannya menjadi bagian perumahan Bekasi Timur Regency. Padahal Pemkot Bekasi berencana menggunakan lahan tersebut untuk tempat pemakaman umum di Kelurahan Sumurbatu.
Menurut Chatarina, Gatot menghilang sejak kalah dalam agenda Praperadilan kasus penjualan lahan TPU Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, seluas 1,1 hektar pada Juni 2015.
Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,2 miliar. Kedua pejabat yang dijebloskan ke penjara adalah Camat Bantargebang Nurtani dan mantan Lurah Sumurbatu, Bantargebang bernama Sumiyati. (Res)