Berita  

Ada Wacana Perberat Syarat Calon Independen, Ini Tanggapan Obon

Avatar photo

Bakal calon bupati Bekasi dari jalur independen Obon Tabroni menanggapi santai wacana sejumlah anggota DPR RI yang ingin memperberat syarat bagi calon independen, belum lama ini.

Para politikus Senayan menginginkan syarat lampiran dukungan kartu tanda penduduk bagi calon independen naik menjadi 10-20 persen dari total daftar pemilih tetap.

Rencananya, mereka merevisi Undang-undang (UU) Pilkada No 8 tahun 2015 pada Agustus mendatang. Padahal, pada 2015, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan syarat bagi calon independen 6-10 persen.

“Bagi saya dan tim, ini adalah tantangan. Sejauh ini kami sudah mengumpulkan dukungan 10 persen KTP dari total DPT,” kata Obon kepada Klik Bekasi, Kamis (17/3/2016).

(Baca: Pilkada Bekasi, Obon Sudah Blusak-blusuk yang Lain Masih Kasak-kusuk)

Obon menilai, wacana yang bergulir kencang itu menunjukkan partai politik kurang percaya diri. Apalagi, para anggota dewan yang mewacanakannya berasal dari partai yang perolehan kursinya rendah.

“Mungkin rasa percaya dirinya sudah turun. Jadi upayanya sekarang pada bagaimana menghambat calon independen” katanya.

Menurut Obon, saat ini proses pengumpulan dukungan KTP yang dilakukannya sudah menunjukan tren baru.

“Sebelumnya, kita yang proaktif mendatangi warga untuk mengumpulkan dukungan KTP. Sekarang, justru banyak warga yang datang kepada tim untuk menyerahkan dukunganya,” jelas Obon.

Menurutnya, perubahan tren ini bisa dianggap sebagai bentuk kepercayaan publik terhadap calon independen. (Baca: Tempuh Perjalanan 2 Jam, Kakek Ini Serahkan Dukungan KTP Buat Obon)

“Apakah ini juga jadi bukti bahwa publik sudah cenderung tidak percaya terhadap partai? Bisa jadi,” katanya.

Sekadar diketahui, jika merujuk aturan saat ini, bagi daerah berpenduduk sampai 250 ribu jiwa jumlah dukungan minimal 10 persen. Daerah berpenduduk 250 ribu-500 ribu jiwa jumlah dukungan minimal 8,5 persen.

Ada pun daerah yang berpenduduk antara 500 ribu-1 juta jiwa, jumlah minimal 7 persen. Sementara untuk daerah yang jumlah penduduknya 1 juta jiwa ke atas, jumlah dukungan minimal 6,5 persen. (AM/Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *