Opini  

Filsafat Hukum Pancasila dan Keterbukaan Terhadap hal yang Baru

Avatar photo
Naupal Al Rasyid, SH., MH Selaku Direktur LBH FRAKSI 98.

Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sistem pemikiran yang mampu mengikuti perkembangan zaman, bersifat dinamis dan tidak kaku. Hal ini, berarti nilai-nilai dasarnya tetap dilestarikan. Namun, pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan tanpa mengubah esensi dasar dari Pancasila. Sedangkan, filsafat hukum, dari nilai-nilai Pancasila berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum dan landasan moral bagi seluruh pembentukan hukum di Indonesia.

Untuk itu, filsafat hukum Pancasila bersifat terbuka terhadap hal-hal baru dan ketika diletakkan sebagai fondasi ideologi ia tak berubah. Tetapi ketika ia berada dalam ranah filsafat ia akan menerima dan terbuka terhadap hal yang baru, karena sifat dari kebenaran filsafat yang relatif.

Karakteristik ini, muncul karena Pancasila berkedudukan sebagai ideologi terbuka dan dalam konteks filsafat hukum. Ini berarti sistem hukum Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan tanpa kehilangan jati dirinya, dimana Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Filsafat hukum mengajarkan setiap pihak untuk bijaksana atas setiap nilai kebenaran. Filsafat hukum Pancasila sebagai landasan filsafat yang benar karena ia sesuai dengan budaya asli bangsa, yaitu kegotongroyongan.

Jika, gotong-royong adalah budaya ideal yang menyatukan berbagai komponen anak bangsa, maka setiap cita ideal hukumpun mengacu pada semangat kegotong-royongan tersebut.

Lalu, apakah Pancasila diterima secara filosofis hukum hanya karena adanya kesesuaian-kesesuaian semata pada akar budaya. Budaya adalah struktur organis manusia, budaya diterima dengan sikap pasif, dan dengan demikian maka budaya mendekati sebuah kebenaran ideologis dibandingkan kebenaran filosofis.

Dalam tataran filosofis kita terus mempertanyakan makna-makna, kita mempertanyakan mengapa kita menerima Pancasila sebagai sebuah kebenaran filosofis. Tentunya, hal ini bukan sekedar kesesuaian atau ketidaksesuaian, melainkan terdapatnya landasan logika atas penerimaan Pancasila sebagai sebuah Filsafat, sehingga kemudian ia dijadikan muara atas segenap hukum yang berlaku di Indonesia. (Fokky Fuad, 2013).

Keberadaan dan kemajuan ilmu hukum, termasuk filsafat hukum dari masa lalu hingga masa kini di banyak negara sangat dipengaruhi oleh keberadaannya. Hal ini, dapat dipahami mengingat filsafat pada umumnya merupakan induk dari semua disiplin ilmu manusia. Filsafat adalah jawaban yang muncul ketika ilmu hukum tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Hal ini terutama disebabkan oleh fakta bahwa filsafat hukum juga melihat isu-isu yang tidak dibahas oleh ilmu hukum. Satjipto Rahardjo (Rasjidi, 2004), mengatakan bahwa filsafat hukum menimbulkan pertanyaan-pertanyaan penting mengenai hukum.

Masalah-masalah tersebut, meliputi masalah tentang hakikat hukum dan dasar bagi kekuatan mengikatnya. Dengan demikian, ilmu hukum positif dan filsafat hukum dapat dibandingkan. Meskipun membahas topik-topik hukum yang sama, masing-masing mendekati topik tersebut dari sudut pandang yang berbeda. Ilmu hukum positif meneliti koherensi rasional dari sistem, aturan, dan prinsip hukum saat ini sambil berkonsentrasi pada sistem hukum tertentu.

Meskipun saat ini, pemikiran filsafat hukum di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh berbagai aliran dan teori filsafat hukum dari negara-negara lain terutama eropa dan Belanda. Pengaruh ini mencakup berbagai pendekatan dan teori yang telah berkembang di luar negeri yang sering dijadikan acuan dalam pengembangan sistem hukum di Indonesia. Namun, dengan Pancasila sebagai cerminan kepribadian bangsa Indonesia, yang secara jelas membedakan Indonesia dari negara-negara lain di dunia.

Selain itu, sangat penting bagi para ahli hukum dan akademisi untuk mengembangkan serta menggali pemikiran filsafat hukum yang lebih mendalam dan berorientasi pada Pancasila. Oleh karena itu, penalaran hukum yang berlandaskan Pancasila harus mampu menangkap sifat-sifat dan cita-cita yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Lebih jauh, Pancasila secara formal diakui sebagai sumber hukum Indonesia sesuai dengan klausul dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini, menunjukkan pentingnya Pancasila dalam kaitannya dengan pembangunan hukum nasional.

Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai sumber utama peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan karakter masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, Pancasila merupakan perwujudan cita-cita budaya yang dianggap memiliki kebaikan dan kebenaran yang mendalam serta tumbuh dalam masyarakat Indonesia.

Filsafat hukum Pancasila membangun norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) ini didasarkan pada teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli hukum, khususnya Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Keduanya, memberikan kerangka pemikiran yang menjelaskan pentingnya norma dasar dalam struktur hukum suatu negara, di mana Filsafat hukum berfungsi sebagai landasan utama yang mengarahkan dan membentuk seluruh peraturan perundang-undangan serta kebijakan negara.

Dengan demikian, Pancasila tidak hanya memiliki nilai simbolis, tetapi juga memberikan pengaruh yang signifikan dalam pembentukan identitas dan karakter hukum negara Indonesia. (Pinasang, 2012). Sebab itu, proses pembentukan peraturan perundang-undangan, Pancasila berstatus sebagai staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang menjadi landasan bagi semua peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, asas-asas cita hukum (rechtsidee) dan cita negara (staatsidee) sebagaimana filsafat hukum Pancasila harus menjadi fokus pengembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagai dasar bagi semua norma hukum lainnya, filsafat hukum Pancasila terus berupaya mencari pemaknaan-pemaknaan baru, ia berada dalam ruang relative, sehingga filsafat hukum Pancasila selalu mampu mewarnai dan juga diwarnai oleh nilai-nilai baru yang masuk ke dalam jiwa Bangsa Indonesia.

Perubahan-perubahan yang berkembang dalam masyarakat merupakan hal yang penting bagi pengembangan sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan bersifat dinamis dan senantiasa berubah sesuai dengan tuntutan masyarakat, bukan statis dan kaku.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemerintah Indonesia menjunjung tinggi hukum yang hidup dan tumbuh berkembang dimasyarakat, yaitu hukum yang hidup atas dasar keinginan rakyat yang mendorong terciptanya dan direvisinya peraturan perundang-undangan. Hal ini, sesuai dengan pendapat mazhab sosiologi hukum yang menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup berdampingan dengan hukum masyarakat.

Dengan begitu, filsafat hukum Pancasila adalah untuk menjamin bahwa hukum nasional Indonesia dapat mengakomodasi tuntutan berbagai hal dan kepentingan baru. Karena filsafat hukum Pancasila bersifat abstrak dan dapat memperhitungkan tujuan yang muncul dan berkembang sebagai akibat dari era kecerdasan buatan (AI) yang dapat membantu aktivitas manusia. Lebih jauh, filsafat hukum Pancasila harus tetap menjadi pemikiran yang kritis dan relevan untuk menanggapi karakteristik sosiologi hukum Indonesia yang responsive.

Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH Fraksi’98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *