43 Adegan Cerita Pembantaian Majikan di Jatiasih

Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembantaian seorang majikan bernama Nurdin (51) oleh sopirnya, di halaman kantor setempat, Kamis (12/5/2016).

“Ada 43 adegan yang diperagakan pelaku, dari mulai pelaku mengantar korban hingga pelaku melarikan diri usai kejadian, 13 April lalu,” kata Kapolsek Jatiasih Kompol Aslan Sulastomo.

Rekonstruksi itu diikuti oleh Hermanto (32), pelaku, dan tiga saksi: Atun (50), pembantu sekaligus korban, Tatang, satpam perumahan setempat, serta Ida Nuraini (50), istri korban.

Pantauan di lokasi, peran Ida digantikan oleh petugas kepolisian. Ia hanya melihat rekonstruksi dari warung dekat Mapolsek Jatiasih, sembari menangis.

(Baca kronologinya: Akhir Cerita Pembantaian Seorang Majikan di Jatiasih)

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Res)

Tinggalkan komentar