Berita  

4 Orang Ambil Formulir Balon Bupati Bekasi dari PDI Perjuangan

Sebanyak 4 orang mengambil formulir pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati Bekasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Rabu (17/2).

Pengambilan formulir dilakukan di kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Adapun 4 orang yang mengambil formulir pendaftaran yaitu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Meilina Kartika Kadir, Wakil Ketua DPC sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepuloh, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dan anggota Bapilu DPC PDI Perjuangan, Naser.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Meliana Kartika Kadir mengatakan, partai sudah mensosialisasikan kabar mengenai penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi kepada masyarakat.

“Informasi sudah kami sampaikan kepada masyarakat luas,” kata dia, Rabu (17/2).

Ia juga mempersilahkan siapa saja yang ingin mendaftar, sebab penjaringan dibuka untuk umum.

“Penjaringan ini untuk umum, semua bisa mengikuti prosesnya dan kami persilahkan,” kata dia.

Selain internal partai, beberapa orang mengaku sudah menyatakan diri bakal mengikuti proses penjaringan yang dilakukan partai berlambang moncong putih tersebut.

“Ada dari kader partai lain, perorangan. Mereka sudah mengkonfirmasi kepada Bapilu DPC PDI Perjuangan,” kata dia.

Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan, Yaya Ropandi membenarkan apa yang diucapkan Meliana.

“Sudah, sudah ada dari partai lain, kami juga sudah jadwalkan kapan mereka ambil formulir karena waktu pendaftaran kan sampai tanggal 25 Februari,” kata dia.

Yaya juga mewanti-wanti kepada mereka yang sudah mengambil formulir untuk bisa bersabar dan menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

“Sabar dulu, nanti kalau sudah pleno dan lolos verifikasi pada tanggal 26 dan 27 Februari 2016, silahkan anda turun untuk sosialisasi. Toh yang sudah ambil formulir belum tentu mengembalikan. Kalau belum mengembalikan berarti kita belum bisa verifikasi dan kasih namanya ke DPD maupun DPP,” kata dia.

Sementara itu, pada saat proses pengembalian formulir, balon harus melengkapi beberapa persyaratan dari mulai KTA partai dan beberapa syarat lainnya.

“Kaya mau daftar di KPU kira-kira syarat yang harus dipenuhi,” tandansya.

Sedikit informasi, penjaringan Balon Bupati Bekasi dari PDI Perjuangan dibuka sejak 15 Februari hingga 25 Februari 2016.(Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *