4 Hal “Menggelikan” yang Terjadi Selama Bambang Widjojanto Bersama Polisi

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap polisi pada Jumat pagi, 23 Januari 2015, di Depok, Jawa Barat.Namun, Sabtu dinihari, Bambang dibebaskan: penahanannya ditangguhkan.

Bambang sempat memberikan keterangan pers setelah bebas, yaitu di halaman depan Gedung Bareskrim Polri dan di depan gedung KPK.Ada beberapa hal “menggelikan” yang dialami Bambang.

1.Ditangkap seperti Maling

Bambang Widjojanto ditangkap di jalan raya saat dalam perjalanan mengantarkan anaknya ke sebuah sekolah dasar di Depok. Polisi yang menangkap Bambang bahkan ada yang bersenjata.

“Saya merasa itu kayak disergap. Padahal, saya belum pernah dipanggil sekalipun untuk proses pemeriksaan ini,” jelas Bambang.

Bambang sempat akan diborgol dengan posisi tangan di belakang. Namun, Bambang keberatan. Akhirnya, ia diborgol dengan posisi tangan di bagian depan.

Mobil Bambang tidak boleh dibawa pulang ke rumah. Ketika ia bertanya, bagaimana kalau di tengah jalan Bambang ingin buang air kecil, polisi juga cuek.

2. Di Bawah Ancaman Polisi

Di dalam mobil, Bambang berbicara dengan anaknya di pangkuannya. Bambang “mengajari” anaknya tentang prosedur penangkapan yang baik.

“Ada yang bilang, ada lakban enggak? Nah, silahkan Anda artikan sendiri,” kata Bambang.

Polisi kemudian mulai bertanya-tanya kepada Izza, puteri Bambang. “Anak saya nomor 4 mulai ditanya-tanya. Saya tak suka ditanya di luar pemeriksaan.”

Bambang juga diancam oleh polisi. Ia diminta diam oleh polisi. Kata polisi tersebut, “kamu banyak kasus.”

3. Pasal “Asal Usul”

Bambang Widjojanto mengklarifikasi kepada polisi sebelum menjalani pemeriksaan. Polisi menuding Bambang tidak kooperatif.

Bambang menanyakan Pasal 242 tentang pemberian kesaksian palsu yang dituduhkan kepadanya.

“Kualifikasi delik yang mana, ayat 1 atau 2?”

Selain Pasal 242, Bambang juga mempertanyakan Pasal 55 yang disangkakan kepadanya. Di situ, Bambang menanyakan apakah dituduh melanggar ayat 1 kesatu, kedua, atau ketiga.

“Apa posisi persis saya, yang menyuruh melakukan atau membujuk melakukan?.”

Karena pertanyaan dijawab pendek dan penyidik menerapkan Pasal 242 dan 55 saja, Bambang pun belum mau melanjutkan pemeriksaan atau tidak bersedia menjawab.

4. Pimpinan KPK Diusir

Rombongan pimpinan KPK dan Komnas HAM Jumat malam menyambangi Gedung Mabes Polri. Mereka ingin bertemu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Namun saat menuju Rupatama Mabes Polri, ruangan Komjen Badrodin berada pimpinan KPK dihadang provost dan Brimob.

Tak hanya itu saja, saat duduk di tangga rupatama Mabes Polri, Adnan Pandu Praja serta pimpinan Komnas HAM diusir. (Res)

Tinggalkan komentar