2 Orang Penting di Balik Permainan ‘Proyek Banjir’ Kota Bekasi

Dari 7 bukti kuat adanya praktik monopoli lelang proyek pengendalian banjir Perumnas 3, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, ada satu poin yang menggelitik. Yaitu mengenai nomor surat penawaran harga (SPH).

(Baca lengkap: 7 Bukti Persekongkolan Jahat ‘Proyek Banjir’ Kota Bekasi)

Nomor SPH PT Bona Jati Mutiara, yang memenangkan proyek senilai Rp 4,6 miliar pada tahun 2014 itu, sama persis dengan nomor SPH PT Daksina Persada. Nomor SPH kedua perusahaan tersebut adalah 075/SPH-BJM/VII/2014.

“Kesamaan nomor SPH mengindikasikan bahwa pembuatan SPH dilakukan oleh satu orang atau dibuat oleh masing-masing perusahaan tetapi formatnya dari salah satu peserta lelang,” sebut Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan nomor 50.c/LJP/XVIII.BDG/05/2015.

Nomor SPH nomor 1 dan 6 sama persis.
Nomor SPH nomor 1 dan 6 sama persis.

Nah, yang tidak kalah menarik, pemilik dua perusahaan jasa kontruksi itu ternyata merupakan orang penting di DKI Jakarta. Siapakah mereka?

Dokumen yang diperoleh klikbekasi.co dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pemilik PT Bona Jati Mutiara adalah Japinal Sagala yang tercatat merupakan Ketua DPD Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (Gapeksindo) DKI Jakarta periode 2009-2014.

Sedangkan pemilik PT Daksina Persada adalah Djangga Lubis, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Jaya DKI Jakarta. Perusahaan ‘duo insinyur’ itu sama-sama tergabung dalam Gapeksindo.

Saat proyek di Aren Jaya dikerjakan, PT Bona Jati Mutiara rupanya membeli keperluan kerjanya dari PT Daksina Persada, yaitu berupa saluran terbuka (biasa untuk irigasi) tipe U-Ditch 1200/1200 sebanyak 708 buah dengan harga satuan Rp 1.422.000 per unit.

BPK mengindikasi ada pemahalan harga atau mark up. Atas temuan tersebut, BPK menyebut negara telah dirugikan hingga Rp 1,6 miliar. Dugaan korupsi itu pun dipermulus dengan adanya rekayasa laporan harian dan mingguan oleh Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi. (Tim)

Tinggalkan komentar