KPU Kota Bekasi mencatat sebanyak 14.070 warga Kota Bekasi mengurus pindah memilih keluar Kota Bekasi. Data tersebut sesuai dengan jumlah warga yang mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kategori H-30.
Anggota KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir mengatakan, alasan warga pindah memilih beragam. Akan tetapi KPU belum menghitung alasan mana yang paling mendominasi.
Hanya saja, sesuai aturan, ada 9 jenis kategori seseorang bisa mengurus DPTb kategori H-30. Salah satunya, bekerja atau kuliah di luar domisili, pindah domisi dan sejumlah kategori lainnya.
“Kalau alasan paling banyak karena apa belum kita klasifikasi. Yang jelas ada 9 jenis kategori seseorang bisa mengurus DPTb kategori H-30,” kata dia, saat diwawancara RRI.
Sementara untuk warga yang mengurus pindah masuk jumlahnya jauh lebih kecil. Tercatat ada 11.364 warga sudah melakukan pengurusan DPTb kategori H-30.
“Jika ditotal maka data DPTb kategori H-30 sebanyak 25.434 orang. Dengan rincian pindah masuk 11.364 orang dan pindah keluar 14.070 orang,” kata dia.
Selama pengurusan DPTb, KPU menilai warga cukup peduli terhadap hak pilihnya. Mayoritas warga tidak mau kehilangan hak pilih sehingga banyak yang datang mengurus DPTb.
“Masyarakat kita sangat peduli terhadap hak pilih mereka. Cuma memang rata-rata dari mereka banyak mengurus di hari terakhir,” kata dia.
Sampai saat ini, masih banyak warga mengurus DPTb untuk kategori H-7. Untuk kategori ini, batas maksimal pengurusan sampai tanggal 7 Februari 2024 mendatang.
“Kami KPU terus melayani pengurusan DPTb untuk H-7. Warga bisa datang ke kantor KPU terdekat baik di kelurahan, kecamatan dan kota,” ujarnya mengakhiri.
*Foto: Anggota KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir saat diwawancarai klikbekasi.co