Audit BPK Ini Bikin Ahok Nekat Bongkar Skandal TPST Bantar Gebang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membongkar skandal di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.

(Baca: Uang Sampah ‘Menguap’ Miliaran Rupiah pada APBD Bekasi, Dicolong Siapa?)

Audit BPK RI Tahun 2013 No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 6.7 miliar.

Tahun 2014, audit BPK RI No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menyebut indikasi kerugian Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 182 miliar.

“Addendum Kontrak Kerja Sama Pengelolaan dan Pengoperasian TPST Bantar Gebang Tidak Disusun Dengan Prinsip Saling Menguntungkan dan Berpotensi Merugikan Daerah senilai Rp 182.650.562.948”

Demikian dicantumkan dalam dokumen Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 104 Tahun 2015 Evaluasi Kontrak Secara Menyeluruh.

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar;

1. Mengkaji klausul-klausul perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang yang melemahkan kepentingan pihak Pemrov DKI Jakarta dan berpotensi merugikan daerah;

2. Melakukan addendum kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang dengan prinsip saling menguntungkah kedua belah pihak, dan;

3. Memberi sanksi kepada Kepala Dinas dan Kepala TPST Bantar Gebang yang menandatangani addendum I, II, III dan IV melampaui kewenangannya.

Sekadar diketahui, sejak tahun 2008 (jaman Fauzi Bowo), Pemrov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga untuk mengelola TPST Bantar Gebang.

Dalam perjalanannya, sejak tahun 2009, terjadi perubahan-perubahan perjanjian (addendum) sebanyak empat kali. Yang diubah ialah hal-hal penting seperti menyangkut pembayaran dan penerimaan keuangan.

Parahnya, perjanjian tersebut hanya melibatkan pejabat-pejabat Dinas Kebersihan Pemrov DKI Jakarta, yaitu kepala UPT TPST Bantar Gebang tanpa diketahu oleh gubernur. Misalkan mengenai besaran uang jasa pengelolaan jasa sampah atau tipping fee.

(Baca: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Usut Skandal TPST Bantar Gebang)

Belakangan, Ahok melayangkan surat peringatan (SP I) kepada PT Godang Tua Jaya yang tidak segera melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).

“Saya sudah kirim surat peringatan pertama bahwa PT GTJ wanprestasi dan kami butuh 105 hari lagi untuk melayangkan SP 2 dan 3,” kata Ahok belum lama ini.

Yang membuat Ahok kesal, ketika Pemrov DKI Jakarta melayangkan SP I kepada PT Godang Tua Jaya, DPRD Kota Bekasi ikut bawel menyerangnya dengan berpegang pada addendum I hingga IV.

(Baca: Ahok Minta PPATK Telusuri Aliran Dana Sampah ke DPRD Bekasi)

Tanpa tedeng aling-aling, Ahok menuding DPRD telah bersekongkol. Keduanya dianggap telah ‘memainkan’ uang tipping fee sebesar Rp 400 miliar dari DKI Jakarta. Mereka pun tambah dongkol.

“Saya ngomong berdasar temuan BPK kok. Hasil audit bilang begitu,” kata Ahok. (Res)

Tinggalkan komentar