Berita  

Zakaria Si Satpol Cabul Satu Sel dengan 10 Narapidana Lain

Avatar photo

Juru bicara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo mengatakan, Zakaria Ahmad (38) pelaku pencabulan mendekam bersama sepuluh tahanan kriminal umum lainnya.

Selama di dalam tahanan, tersangka hanya bisa meratapi nasibnya karena melakukan tindak pidana tersebut. (Baca semua topik: Zakaria Si Satpol Cabul)

“Ia sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal. Bahkan minta maaf kepada keluarga korban, melalui saya,” kata Siswo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *