Warga Korea Digelandang ke Polresta Bekasi, Kenapa?

Warga negara Korea Selatan bernama Cong Hok (25) digelandang ke kantor Polresta Bekasi Kota, Kamis (30/10) lantaran terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar Pemkot Bekasi di Jalan Raya Siliwangi.

Saat diperiksa identitasnya yang bersangkutan tidak bisa menunjukan identitas. Terpaksa pria yang hendak ke Kebun Raya, Bogor itu harus digelandang petugas.

“Ada KTP, domisilinya di Kabupaten Bekasi, cuma sudah mati sejak tahun 2011,” kata Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Masyarakat pada Kesbangpol Kota Bekasi, Nizam Haikal.

Ia mengatakan, selain KTP yang sudah mati, Cong Hok juga membawa paspor, namun paspor tersebut tidak asli melainkan fotokopi-an. Karena itu, pihaknya menyerahkannya ke Pengawasan Orang Asing (POA) Polresta Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Katanya dia Mahasiswa di Universitas Tri Sakti, sekarang lagi cuti, dan tinggal di Summarecon Bekasi,” ujar dia.

Ia mengatakan, operasi kali ini difokuskan pada penertiban orang asing di wilayah setempat. Penertiban untuk mengantisipasi ancaman dari asing terhadap NKRI. “Kalau mereka jelas tujuannya, dan melapor akan kami lindungi, dan kami juga akan membantu,” katanya. (Ical/Net)

Tinggalkan komentar