Polsek Jatiasih menangkap Raya Sinambela (19), cucu yang menganiayaan neneknya sendiri bernama Tiarma Marpaung (80). Raya ditangkap saat hendak kabur ke Medan.
Kapolsek Jatiasih Kompol Aslan Sulastomo mengatakan, pelaku ditangkap di perempatan Jalan Raya Transyogi, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Kamis (3/12/2015) siang.
“Pelaku langsung diamankan ke Polsek Cileungsi, kemudian dibawa ke Polsek Jatiasih,” kata Aslan.
Menurut Aslan, polisi bisa menangkap Raya dengan berbekal teknologi IT yang dimiliki institusinya. Dari nomor ponsel pelaku, polisi bisa mendeteksi keberadaannya.
“Kami menangkap pelaku dengan bantuan teknologi IT yang dimiliki polisi. Dengan teknologi tersebut, keberadaan pelaku bisa terlacak via nomor ponselnya,” kata Aslan.
Menurut Aslan, di tas ransel tersangka, ditemukan ijazah SMK, dua celana panjang, satu kaos, dan uang Rp 890 ribu. Tersangka mengaku hendak pergi ke Porsea, Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya, pelaku membacok neneknya pada Selasa (1/12/2015). Pelaku merasa tidak terima saat dinasehati agar jangan merokok dan hidup hemat.
(Baca: Polresta Bekasi Buru Cucu yang Aniaya Nenek 80 Tahun di Jatiasih)
Pelaku dan korban tinggal bersama di lokasi kejadian yakni Perumahan Bumi Nasio Indah di Kampung Rawabogo RT 02 RW 17, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Korban terkena luka bacok di bagian kepala belakang sehingga harus mendapatkan 32 jahitan, luka sabetan di pipi kanan panjang 12 cm, serta luka sabetan pisau di jari tangan kiri akibat menangkis pisau sehingga mendapatkan 10 jahitan.
Pelaku kabur setelah melakukan penganiayaan, sedangkan korban dilarikan ke klinik terdekat, namun karena luka cukup serius, korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi. (Res)