Valet parkir ternyata masuk jenis usaha yang dibebankan pajak oleh Pemkot Bekasi. Para pengusaha valet parkir di Kota Bekasi diwajibkan membayar pajak sesuai dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2010.
“Ternyata setelah saya cek bersama rekan-rekan di Komisi C DPRD Kota Bekasi, jenis termasuk yang dibabanka pajak. Hanya saja pendapatan yang di dapat sepertinya belum maksimal,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied.
Menurut pria yang akrab disapa Muin itu mengatakan, besaran pajak yang dibebankan kepada jasa pengelola valet parkir sebesar 25 persen dari omset.
“Ya kita harap ada upaya ekstra karena saya pikir sektor ini sangat potensial,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Muin Hafied mendesak agar Pemkot Bekasi membebankan pajak terhadap jenis usaha ini. Ia beranggapan, sejauh ini hanya parkir biasa yang dibebankan pajak bukan valet.
Baca juga : Velet Parkir di Kota Bekasi Harus Dibebankan Pajak
(Ical)